Promotornya, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, memberi apresiasi tinggi. Menurutnya, karya Ali ini punya nilai akademik dan praktis yang kuat.
"Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku," kata Prof Basuki.
Hadirin Sidang yang Tak Biasa
Sidang terbuka itu ramai dihadiri bukan cuma oleh akademisi Unair. Tampak juga wajah-wajah penting dari dunia penegakan hukum. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hadir, begitu pula Wakil Ketua MA Dwiarso Budisantiarto dan Hakim Agung Yohanes Priana. Kehadiran mereka seakan memberi sinyal bahwa topik ini dianggap relevan dan penting untuk didengar.
Ali Fikri berharap, gagasannya ini tak hanya jadi bahan diskusi di ruang kuliah. Tapi juga bisa menjadi rujukan bagi pembaruan hukum pidana nasional. Impiannya sederhana: sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan benar-benar memulihkan hak mereka yang paling terdampak.
Artikel Terkait
PDIP Lakukan Rotasi Anggota di Senayan, Rieke dan Stevano Tergeser
Teodora Audi dan Kenangan Manis Thailand yang Ingin Dia Ulangi
MK Dorong UU Baru untuk Batasi Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Surabaya Tercekik: Titik Macet Kronis dan Usulan Solusi dari DPRD