Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suara Muhammad Rullyandi terdengar jelas. Pakar hukum tata negara itu sedang memaparkan pandangannya soal polemik penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Intinya, menurut dia, publik kerap salah paham. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak melarang hal itu.
Rapat dengar pendapat umum itu digelar Kamis lalu, di tengah hiruk-pikuk pembahasan reformasi kepolisian. Rullyandi membuka paparannya dengan mengingatkan satu hal yang sering terlupa: sejak awal, Polri itu bagian dari aparatur sipil negara.
"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara," ujarnya tegas.
Dia merujuk pada Undang-Undang Kepegawaian Negara tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi UU ASN. Di dalam aturan itu, posisi Polri tetap diakui sebagai bagian dari ASN. Lalu, siapa pemimpin tertingginya? Presiden.
"Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," lanjut Rullyandi.
Menurutnya, menolak penugasan Polri di eselon I justru bisa mencederai konstitusi. Pasal 4 ayat 1 menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Tanda tangan administratif untuk sekjen, dirjen, atau irjen itu ada di tangan Presiden. "Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambungnya.
Lalu, dari mana munculnya larangan itu? Rullyandi melihat akar masalahnya ada pada penafsiran terhadap UU Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3). Pasal itu, katanya, sering disalahartikan. Padahal maksud aslinya jelas: mencegah polisi terjun ke politik praktis.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Ancam Permukiman di Belakang Pasar Kramat Jati
Isra Mikraj 2026 Jatuh 16 Januari, Berstatus Libur Nasional
Kaya Semu: Ketika Gengsi Mengalahkan Kemampuan Finansial
Insiden Tembakan oleh Agen Federal di Portland, Dua Korban Dilarikan ke RS