Pakar Tata Negara Buka Suara: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Tak Dilarang MK

- Kamis, 08 Januari 2026 | 11:40 WIB
Pakar Tata Negara Buka Suara: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Tak Dilarang MK

Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suara Muhammad Rullyandi terdengar jelas. Pakar hukum tata negara itu sedang memaparkan pandangannya soal polemik penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Intinya, menurut dia, publik kerap salah paham. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak melarang hal itu.

Rapat dengar pendapat umum itu digelar Kamis lalu, di tengah hiruk-pikuk pembahasan reformasi kepolisian. Rullyandi membuka paparannya dengan mengingatkan satu hal yang sering terlupa: sejak awal, Polri itu bagian dari aparatur sipil negara.

"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara," ujarnya tegas.

Dia merujuk pada Undang-Undang Kepegawaian Negara tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi UU ASN. Di dalam aturan itu, posisi Polri tetap diakui sebagai bagian dari ASN. Lalu, siapa pemimpin tertingginya? Presiden.

"Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," lanjut Rullyandi.

Menurutnya, menolak penugasan Polri di eselon I justru bisa mencederai konstitusi. Pasal 4 ayat 1 menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Tanda tangan administratif untuk sekjen, dirjen, atau irjen itu ada di tangan Presiden. "Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambungnya.

Lalu, dari mana munculnya larangan itu? Rullyandi melihat akar masalahnya ada pada penafsiran terhadap UU Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3). Pasal itu, katanya, sering disalahartikan. Padahal maksud aslinya jelas: mencegah polisi terjun ke politik praktis.

"Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya."

Jabatan politik praktis yang dimaksud, seperti menteri, kepala daerah, atau anggota legislatif. Untuk posisi-posisi itu, anggota Polri memang wajib mundur dulu. Namun begitu, untuk penugasan di luar struktur yang masih terkait tugas pokok kepolisian, tidak ada larangan eksplisit.

Dia kembali menekankan putusan MK. "Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," tegasnya.

Jadi, selama masih ada kaitannya dengan tugas pokok Polri, penugasan itu dibolehkan. Bahkan, kewenangan Kapolri menerbitkan Perpol No. 10 Tahun 2025 punya dasar kuat. Itu adalah perintah dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Di sisi lain, Rullyandi juga menegaskan soal desain besar pascareformasi. Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah hal sembarangan. Itu adalah desain final hasil reformasi 1998, yang ditegaskan dalam Tap MPR dan UU Polri.

"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural... itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya.

Baginya, wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian justru sebuah kemunduran. "Itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98," imbuhnya. Titik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar