Dua Tersangka Pembakar Kios Kalibata Ditangkap, Sidang Etik Polri Usut Kematian Debt Collector

- Senin, 12 Januari 2026 | 19:35 WIB
Dua Tersangka Pembakar Kios Kalibata Ditangkap, Sidang Etik Polri Usut Kematian Debt Collector

Kasus pembakaran kios di Kalibata akhirnya mulai menemui titik terang. Polda Metro Jaya, setidaknya, sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran itu. Namun begitu, penyidik masih belum berpuas diri.

“Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan,”

kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada awak media pada Senin (12/1/2026).

Iman menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus digenjot untuk menangkap pelaku lainnya. Dia berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring perkembangan penyelidikan. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan,” ujarnya lagi.

Peristiwa mencekam ini sendiri terjadi pada Kamis (11/12) malam lalu. Aksi pembakaran itu disebut-sebut merupakan luapan emosi yang menyusul tewasnya dua orang debt collector. Nah, terkait kematian kedua debt collector tersebut, Polri ternyata sudah bergerak lebih dulu.

Mereka telah mengamankan enam personel dari satuan Yanma Mabes Polri yang diduga terlibat.

Sidang etik pun digelar. Hasilnya? Dua anggota dipecat, empat lainnya harus terima sanksi demosi. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut itu.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).

Adapun empat anggota lainnya Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB harus rela diturunkan pangkatnya. Mereka dianggap ikut serta dalam pengeroyokan, meski lebih karena mengikuti ajakan senior untuk menolong rekan mereka, Bripda AMZ, yang saat itu sedang dalam keadaan tertekan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler