Buron Interpol Kasus Perdagangan Orang dari Kamboja Ditangkap di Bali

- Kamis, 12 Maret 2026 | 13:55 WIB
Buron Interpol Kasus Perdagangan Orang dari Kamboja Ditangkap di Bali

Bali, yang biasanya identik dengan liburan dan pantai, justru menjadi tempat berakhirnya pelarian seorang buronan. Rifaldo Aquino Pontoh, warga negara Indonesia, akhirnya diamankan oleh polisi. Ia masuk dalam daftar buron Interpol, terkait kasus perdagangan orang yang beroperasi dari Kamboja.

Awalnya, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus penipuan daring biasa. Tapi, benang merahnya malah mengarah ke sesuatu yang lebih seram. Dari penyelidikan itu, muncul dugaan kuat bahwa Rifaldo bukan cuma penipu online. Dia diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Kamboja.

Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, membenarkan hal ini.

"Awalnya kami tangani kasus scamming. Tapi kemudian berkembang, ada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang di dalamnya," ujar Iman kepada wartawan, Kamis lalu.

Skemanya kejam. Korban-korban diiming-imingi pekerjaan layak di luar negeri. Nyatanya, mimpi itu berubah jadi mimpi buruk. Mereka justru dieksploitasi, dipaksa menjadi operator di kantong-kantong penipuan online yang tersebar di Kamboja.

"Para korban dieksploitasi untuk dijadikan operator di satu tempat di luar negeri," tambahnya.

Jejak Pelarian yang Berakhir di Bali

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rifaldo ternyata sudah kabur ke luar negeri. Polda Metro Jaya tak tinggal diam. Melalui Divisi Hubinter Polri, mereka minta bantuan Interpol untuk mengejar. Tak lama, status red notice pun diterbitkan untuk nama Rifaldo Aquino.

Pelacakan kemudian mendapatkan titik terang. Pada Jumat, 20 Februari, NCB Interpol Indonesia dapat kabar dari rekan mereka di Manila. Rifaldo terpantau bergerak dari Kamboja menuju Filipina. Rupanya, dari Filipina, dia memutuskan pulang ke Indonesia lewat pintu Bali.

Begitu kakinya menginjak Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, tim gabungan langsung bergerak. Rifaldo pun berhasil diamankan.

"Saat itu kami dapat indikasi salah satu DPO yang kami mintakan red notice sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Kami pun bekerja sama dengan Divhubinter untuk melakukan penangkapan," jelas Kombes Iman.

Kini, Rifaldo sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan resmi mendekam di tahanan.

Kombes Ricky Purnama dari Kabag Jatinter Set NCB Interpol memaparkan kronologi penangkapan. Aksi ini dilakukan Sabtu (21/2) oleh tim gabungan yang melibatkan NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi.

Menurut Ricky, Rifaldo adalah bagian dari jaringan TPPO internasional yang sekaligus menjalankan bisnis penipuan online dari Kamboja. Modusnya klasik tapi mematikan: memancing korban dengan iklan lowongan kerja bergaji fantastis di media sosial.

"Namun faktanya pahit," tegas Ricky.

"Korban mengalami kekerasan berat. Paspor disita, upah tidak dibayar. Mereka juga dipaksa membayar biaya yang sangat tinggi jika ingin mundur atau pulang ke Indonesia," jelasnya pada Sabtu (21/2).

Kerja sama internasional menjadi kunci. Informasi dari NCB Manila tentang pergerakan Rifaldo dari Kamboja ke Filipina adalah awal mula yang crucial. Dari sanalah tim bisa melacak dan akhirnya mencegatnya di Bali, mengakhiri pelarian si buronan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini