Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata jauh lebih besar dari yang diduga. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: korban yang diduga menjadi lender dalam tindak pidana ini jumlahnya mencapai belasan ribu orang. Ribuan orang yang percaya menanamkan dananya.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membeberkan datanya. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan OJK, diperkirakan ada sekitar 15.000 lender yang menjadi korban. Inti masalahnya sederhana namun menyakitkan: mereka tak bisa menarik dana milik sendiri saat jatuh tempo.
"Pada bulan Juni 2025 lalu, saat para lender ini mencoba menarik dana yang sudah jatuh tempo, penarikan itu gagal total," ujar Ade.
Dia melanjutkan, yang macet bukan cuma modal pokok, tapi juga imbal hasil yang sempat dijanjikan PT DSI dengan angka menarik, sekitar 16 hingga 18 persen.
Merespons hal ini, penyidik tak tinggal diam. Langkah cepat sudah diambil dengan memblokir sejumlah rekening. Tujuannya jelas: mencegah aset menguap begitu saja.
"Tim kami sudah memblokir beberapa rekening, baik milik PT DSI sendiri termasuk rekening escrow maupun rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya," jelas Ade Safri Simanjuntak.
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem