Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:12 WIB
Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata jauh lebih besar dari yang diduga. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: korban yang diduga menjadi lender dalam tindak pidana ini jumlahnya mencapai belasan ribu orang. Ribuan orang yang percaya menanamkan dananya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membeberkan datanya. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan OJK, diperkirakan ada sekitar 15.000 lender yang menjadi korban. Inti masalahnya sederhana namun menyakitkan: mereka tak bisa menarik dana milik sendiri saat jatuh tempo.

"Pada bulan Juni 2025 lalu, saat para lender ini mencoba menarik dana yang sudah jatuh tempo, penarikan itu gagal total," ujar Ade.

Dia melanjutkan, yang macet bukan cuma modal pokok, tapi juga imbal hasil yang sempat dijanjikan PT DSI dengan angka menarik, sekitar 16 hingga 18 persen.

Merespons hal ini, penyidik tak tinggal diam. Langkah cepat sudah diambil dengan memblokir sejumlah rekening. Tujuannya jelas: mencegah aset menguap begitu saja.

"Tim kami sudah memblokir beberapa rekening, baik milik PT DSI sendiri termasuk rekening escrow maupun rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya," jelas Ade Safri Simanjuntak.


Halaman:

Komentar