Namun begitu, penanganan kasus sebesar ini tak cuma soal pemblokiran. Ade menyebut ada koordinasi intensif dengan beberapa lembaga lain. PPATK, Kejaksaan Agung, dan LPSK dilibatkan untuk menelusuri aset dan menyiapkan upaya restitusi. Upaya mengembalikan uang korban menjadi prioritas.
Lalu, kemana uang masyarakat yang terkumpul raib? Polisi menemukan indikasi penyaluran dana yang mencurigakan. Modusnya, dana lender itu dialirkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif. Caranya dengan memanfaatkan data borrower lama yang sudah ada.
"Salah satu modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memakai data atau informasi dari borrower existing," kata Ade.
"Penyaluran dana dari para korban ini diduga kuat tidak sesuai peruntukannya. Semuanya dikemas dengan modus proyek fiktif tadi," tambahnya, mempertegas penjelasan.
Kerugiannya? Sungguh fantastis. Nilai yang belum dibayarkan oleh PT DSI kepada para korbannya mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
"Dari OJK sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lagi seiring pendalaman penyidikan," pungkas Ade. Investigasi masih terus berlanjut, dan angka itu mungkin belum final.
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem