Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:12 WIB
Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

Namun begitu, penanganan kasus sebesar ini tak cuma soal pemblokiran. Ade menyebut ada koordinasi intensif dengan beberapa lembaga lain. PPATK, Kejaksaan Agung, dan LPSK dilibatkan untuk menelusuri aset dan menyiapkan upaya restitusi. Upaya mengembalikan uang korban menjadi prioritas.

Lalu, kemana uang masyarakat yang terkumpul raib? Polisi menemukan indikasi penyaluran dana yang mencurigakan. Modusnya, dana lender itu dialirkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif. Caranya dengan memanfaatkan data borrower lama yang sudah ada.

"Salah satu modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memakai data atau informasi dari borrower existing," kata Ade.

"Penyaluran dana dari para korban ini diduga kuat tidak sesuai peruntukannya. Semuanya dikemas dengan modus proyek fiktif tadi," tambahnya, mempertegas penjelasan.

Kerugiannya? Sungguh fantastis. Nilai yang belum dibayarkan oleh PT DSI kepada para korbannya mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

"Dari OJK sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lagi seiring pendalaman penyidikan," pungkas Ade. Investigasi masih terus berlanjut, dan angka itu mungkin belum final.


Halaman:

Komentar