Kasus besar kembali mencuat di dunia fintech. Bareskrim Polri sedang menyelidiki PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga melakukan tindak pidana. Intinya, perusahaan ini dituduh gagal membayar kewajibannya kepada para lender orang-orang yang menanamkan dananya dengan harapan mendapat imbal hasil.
Menurut penyidik, uang masyarakat itu tidak diputar dengan benar. Alih-alih, dana tersebut dikabarkan dialirkan ke proyek-proyek yang keasliannya dipertanyakan. Modusnya? Mereka memanfaatkan data peminjam lama.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, memberikan penjelasan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Salah satunya dengan modus penggunaan proyek fiktif, menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujarnya.
“Penyaluran dana dari para borrower atau korbannya ini diduga tidak sesuai peruntukan. Caranya ya lewat proyek fiktif tadi, yang pakai data borrower lama,” lanjut Ade Safri.
Nah, yang dimaksud borrower existing ini adalah nasabah peminjam lama. Mereka masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Namanya kemudian dipakai lagi, dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif oleh pihak DSI.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional