Kasus besar kembali mencuat di dunia fintech. Bareskrim Polri sedang menyelidiki PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga melakukan tindak pidana. Intinya, perusahaan ini dituduh gagal membayar kewajibannya kepada para lender orang-orang yang menanamkan dananya dengan harapan mendapat imbal hasil.
Menurut penyidik, uang masyarakat itu tidak diputar dengan benar. Alih-alih, dana tersebut dikabarkan dialirkan ke proyek-proyek yang keasliannya dipertanyakan. Modusnya? Mereka memanfaatkan data peminjam lama.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, memberikan penjelasan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Salah satunya dengan modus penggunaan proyek fiktif, menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujarnya.
“Penyaluran dana dari para borrower atau korbannya ini diduga tidak sesuai peruntukan. Caranya ya lewat proyek fiktif tadi, yang pakai data borrower lama,” lanjut Ade Safri.
Nah, yang dimaksud borrower existing ini adalah nasabah peminjam lama. Mereka masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Namanya kemudian dipakai lagi, dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif oleh pihak DSI.
Artikel Terkait
Basarnas Akhiri Pencarian, Kesiapsiagaan Tetap Dijaga untuk Korban ATR 42-500
Video Klub Malam Cirebon Picu Kontroversi, Dua Pria Diamankan Polisi
Cek Kesehatan Gratis Prabowo: Klaim Hemat di Davos, Realita Bengkak di Jakarta
Sentuhan Mata Hati: Kisah Para Terapis Tunanetra di Wyata Guna