“Itu yang kemudian membuat para lender tertarik. Mereka lihat ada proyek butuh pembiayaan, lalu mereka masuk untuk investasi,” paparnya.
Proyek-proyek ini ditampilkan secara menarik di platform digital DSI. Hasilnya? Banyak lender yang tertarik menanamkan modal. Praktik mencurigakan ini diduga berlangsung cukup lama, dari tahun 2018 hingga 2025.
Masalahnya tak berhenti di dugaan penipuan. Ade Safri juga menyebut ada indikasi penggelapan. Belum lagi pencatatan laporan keuangan palsu dan yang cukup serius dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Korbannya tidak sedikit. Setidaknya 15 ribu lender terdampak kasus yang ditangani Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim ini. Nilainya pun fantastis.
Ade Safri menyebutkan, nilai yang belum dibayarkan DSI mencapai Rp 2,4 triliun berdasarkan pemeriksaan OJK.
“Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Basarnas Akhiri Pencarian, Kesiapsiagaan Tetap Dijaga untuk Korban ATR 42-500
Video Klub Malam Cirebon Picu Kontroversi, Dua Pria Diamankan Polisi
Cek Kesehatan Gratis Prabowo: Klaim Hemat di Davos, Realita Bengkak di Jakarta
Sentuhan Mata Hati: Kisah Para Terapis Tunanetra di Wyata Guna