SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Untuk mendorong Usaha Kecil Mikro (UKM) berkembang lebih baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan hukum gratis kepada mereka.
Layanan bantuan hukum untuk pelaku UKM yang dikembangkan Pemprov Jateng itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.
Baca Juga: Luar Biasa! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.
Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UKM.
Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.
Artikel Terkait
BSDE Targetkan Prapenjualan Rp10 Triliun pada 2026, Andalkan BSD City
DIVA Lepas 28,5 Juta Saham Treasuri ke Pasar Mulai 11 Maret
RMK Energy Beli Kembali 2,3 Juta Saham Senilai Rp10 Miliar
IHSG Naik 0,50%, Saham JAYA Melonjak 35% Jadi Top Gainer