KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam OTT Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim

- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:30 WIB
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam OTT Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain uang, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari dua orang tersangka. Sebanyak Rp100 juta diperoleh dari Augusz Dewanggara, yang dikenal dengan panggilan Angga, selaku pihak swasta. Sisanya, juga Rp100 juta, disita dari Mulyono yang berperan sebagai perantara dalam pengkondisian hasil audit BPK.

"Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp200 juta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Saat diperlihatkan dalam konferensi pers, uang tersebut tampak dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbungkus rapi dalam plastik bening. Budi menjelaskan bahwa dana itu merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga menjabat sebagai pihak dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Uang-uang ini juga merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada saudara ABN selaku pihak dari Pemkab Muara Enim, yang kemudian dari total Rp500 juta, Rp200 jutanya diberikan oleh saudara ABN kepada saudara AGG dan MJN dengan total sekitar Rp200 juta," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa salah satu dari mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertindak sebagai pengendali teknis; Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi; serta Cory Erin Hardi, marketing dari perusahaan yang sama.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar