Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Khariq Anhar. Mahasiswa Universitas Riau itu sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025 lalu. Putusan ini tentu jadi angin segar bagi sang mahasiswa dan keluarganya.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan hal itu pada Jumat (23/1).
Majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, telah mengeluarkan putusan sela tersebut. Tak cuma menerima eksepsi, mereka juga membatalkan dakwaan jaksa. Lebih dari itu, Khariq pun dibebaskan.
Sunoto kemudian merinci poin putusan itu lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali
Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Pertanian dengan Kementan