Pegadaian melihat prospek cerah untuk bisnis emas batangan atau bulion. Optimisme ini muncul setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah, Rabu lalu. Bagi perusahaan plat merah itu, kepastian hukum syariah ini bukan sekadar formalitas. Ia memberi rasa aman dan nyaman yang lebih besar, terutama bagi nasabah muslim.
Minat investasi emas memang terus meroket. Itu fakta. Karena itu, menurut Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, kehadiran fatwa menjadi tolok ukur penting. Masyarakat butuh pedoman yang jelas untuk bertransaksi.
"Masyarakat sering bertanya, bagaimana caranya investasi emas yang sesuai syariah? Diskusinya pun beragam dan menarik. Tentu kami di Pegadaian dan BSI merasa fatwa ini sangat diperlukan," ujar Damar.
Pernyataan itu disampaikannya dalam peluncuran fatwa di kantor Pegadaian, Jumat (13/2/2026). Damar menuturkan, upaya memastikan aktivitas bulion sejalan dengan prinsip syariah telah digarap bersama Bank Syariah Indonesia sejak 2025. Kini, mereka memposisikan diri sebagai pionir di bidang ini.
Ke depan, lini bisnis bulion dan layanan produk emas akan digenjot lebih kencang. Ini akan jadi salah satu tumpuan utama korporasi.
Dengan sejarah panjang mengelola emas di Indonesia, Damar merasa terhormat bisa terlibat dalam penguatan ekosistem ini. Pegadaian sendiri, disebutkannya, telah mengelola 124 ton emas.
"Sebagai perusahaan yang punya sejarah seratus tahun dengan emas, kami merasa terhormat bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem bulion syariah," katanya.
Lebih jauh, Damar menekankan bahwa fatwa DSN-MUI punya tujuan yang lebih dalam. Bukan cuma soal legitimasi, melainkan untuk memperkuat fondasi ekosistem keuangan syariah yang bertumpu pada kepercayaan umat.
Dampaknya sudah terlihat. Salah satu produk andalan, tabungan emas, telah memberi kontribusi signifikan. Pada 2025, jumlahnya mencapai 18,3 ton. Tahun ini, diproyeksikan melonjak hingga 20-25 ton.
"Kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai syariah," tutup Damar.
Fatwa yang dimaksud lahir untuk menguatkan ekosistem bisnis bulion secara hukum Islam. Ini juga menjadi penjabaran dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024. Dalam fatwa tersebut, diatur empat kegiatan utama: simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Artikel Terkait
Ibu Erna dari Solo Sukses Bawa Tas Denim Bekas ke Pameran Nasional
BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026
Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri
Herzog Tegaskan Grasi Netanyahu Tunduk pada Hukum Domestik, Tolak Intervensi Trump