MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan publik untuk mewaspadai adanya pihak-pihak yang diduga menjadi "penumpang gelap" dalam proses reformasi Polri. Peringatan ini disampaikan politisi Gerindra tersebut di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), dengan menyebut bahwa oknum-oknum tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan agenda terselubung.
Mengenal Agenda Terselubung "Penumpang Gelap"
Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai penumpang gelap adalah oknum-oknum yang secara lahiriah mengklaim mendukung reformasi, namun sejatinya membawa motif lain. Motif itu, menurut analisisnya, bisa berupa dendam politik atau sekadar mencari eksistensi pribadi yang berlebihan.
"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik atau pun eksistensialis pribadi yang berlebihan," jelas Habiburokhman.
Profil dan Modus Operandi
Lebih lanjut, ia bahkan membeberkan kemungkinan profil dari pihak-pihak yang dimaksud. Menurutnya, mereka bisa berasal dari kalangan mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan strategis.
"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat," ujarnya.
Modus yang kerap digunakan, tambah Habiburokhman, adalah dengan menyebarkan narasi yang merugikan citra institusi tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi. Pendekatan seperti ini menciptakan opini publik yang bias dan sulit diklarifikasi.
"Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Pembangunan Rusun di Bantaran Rel Senen Ditargetkan Mulai Mei 2026
Maarten Paes Raih Kiper Terbaik PSSI Awards 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Kolektif
Dua Personel UNIFIL Tewas dalam Ledakan di Lebanon Selatan
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Haji sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota