Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

- Jumat, 13 Februari 2026 | 15:50 WIB
Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan publik untuk mewaspadai adanya pihak-pihak yang diduga menjadi "penumpang gelap" dalam proses reformasi Polri. Peringatan ini disampaikan politisi Gerindra tersebut di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), dengan menyebut bahwa oknum-oknum tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan agenda terselubung.

Mengenal Agenda Terselubung "Penumpang Gelap"

Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai penumpang gelap adalah oknum-oknum yang secara lahiriah mengklaim mendukung reformasi, namun sejatinya membawa motif lain. Motif itu, menurut analisisnya, bisa berupa dendam politik atau sekadar mencari eksistensi pribadi yang berlebihan.

"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik atau pun eksistensialis pribadi yang berlebihan," jelas Habiburokhman.

Profil dan Modus Operandi

Lebih lanjut, ia bahkan membeberkan kemungkinan profil dari pihak-pihak yang dimaksud. Menurutnya, mereka bisa berasal dari kalangan mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan strategis.

"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat," ujarnya.

Modus yang kerap digunakan, tambah Habiburokhman, adalah dengan menyebarkan narasi yang merugikan citra institusi tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi. Pendekatan seperti ini menciptakan opini publik yang bias dan sulit diklarifikasi.

"Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," imbuhnya.

Narasi yang Menyimpang dari Koridor Hukum

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar