Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, baru-baru ini mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan ke Itwasum Polri. Kasusnya berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi, di mana Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, meski meminta penyidikan dihentikan, tim pengacara Roy Suryo menyatakan enggan mengambil jalur restorative justice atau RJ.
Refly menjelaskan, langkah ini diambil setelah mereka mendengar penjelasan dari saksi ahli, Komjen (Purn) Oegroseno. Mantan Wakapolri itu memberikan pandangan hukum selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami dapat ilham dari dua ahli kami, Profesor Din Syamsuddin dan Pak Oegroseno,” kata Refly di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
“Kata Pak Oegroseno, karena laporan polisi dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut, seharusnya seluruh laporan yang satu bundel itu ikut gugur. Logikanya sederhana: satu nomor laporan, kalau satu dicabut, ya semestinya semuanya ikut berhenti. Begitu penjelasan beliau.”
Roy Suryo, yang hadir dalam kesempatan sama, membenarkan hal tersebut.
“Iya, harusnya begitu. Kan satu surat. Kalau satu dicabut, yang lain ya ikut gugur. Oke,” ujarnya singkat.
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran