Kapolda Sulsel Perintahkan Pengawasan Kelompok Bermuatan Politik yang Berpotensi Ganggu Kamtibmas

- Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB
Kapolda Sulsel Perintahkan Pengawasan Kelompok Bermuatan Politik yang Berpotensi Ganggu Kamtibmas

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menginstruksikan jajaran polres di 24 kabupaten dan kota untuk mengawasi pergerakan kelompok masyarakat yang diduga memiliki muatan politik. Arahan ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian menerima informasi intelijen mengenai potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terindikasi memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik tertentu. Irjen Djuhandhani menyatakan bahwa pergerakan tersebut berpotensi menciptakan situasi yang tidak kondusif serta memecah belah persatuan bangsa.

"Kami mendapatkan informasi terkait pergerakan masyarakat yang berkaitan dengan politik dan berpotensi mengganggu situasi keamanan," ujarnya di Makassar, Rabu (27/5/2026).

Jenderal bintang dua itu meminta seluruh kapolres untuk meningkatkan pengawasan secara ketat. Apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, jajaran kepolisian diminta segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini menjadi peringatan bahwa kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda juga menyoroti maraknya aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, aksi tersebut tidak dikendalikan oleh kelompok tertentu dan lebih dikategorikan sebagai kenakalan remaja yang berkembang menjadi tindak kriminalitas.

"Mereka berkumpul lalu melakukan balap liar dan tindakan lain yang akhirnya berkembang menjadi kejahatan jalanan," kata Djuhandhani.

Sepanjang Mei 2026, jajaran polres di Sulawesi Selatan menangkap 176 tersangka dari 148 laporan polisi. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian, dan penganiayaan. Polrestabes Makassar mencatat pengungkapan kasus tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.

Dari total 148 laporan polisi tersebut, sebanyak 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, 14 perkara memasuki tahap pertama pelimpahan ke kejaksaan, dan 126 perkara masih dalam proses pemberkasan.

"Ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat dari berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujar Djuhandhani.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar