MURIANETWORK.COM - Bank Indonesia (BI) telah menggelar program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 guna memastikan kelancaran transaksi selama periode puncak keagamaan. Program yang berlangsung hingga 15 Maret 2026 ini menyiapkan cadangan uang tunai layak edar senilai Rp185,6 triliun, suatu peningkatan yang disesuaikan dengan proyeksi kenaikan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Alokasi Dana dan Antisipasi Kebutuhan
Dari total persiapan dana yang cukup besar tersebut, sebagian besar, yakni Rp177 triliun, dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan operasional perbankan. Alokasi ini mencakup penyediaan uang tunai untuk penarikan melalui jaringan ATM serta layanan di kantor-kantor cabang bank di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari antisipasi BI terhadap peningkatan permintaan likuiditas yang biasanya terjadi jelang dan selama Ramadan serta Idulfitri.
Respons Terhadap Dinamika Ekonomi
Peningkatan alokasi uang tunai tahun ini bukan tanpa alasan. Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas menguatnya aktivitas ekonomi, konsumsi rumah tangga, dan mobilitas masyarakat yang diprakirakan terjadi. Selain itu, BI juga mempertimbangkan kebutuhan sistem pembayaran secara keseluruhan, baik yang bersifat tunai maupun non-tunai, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menegaskan bahwa langkah ini sekaligus bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2026. "Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat dan konsumsi rumah tangga yang menguat serta kebutuhan sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai yang diprakirakan meningkat selama periode ramadan dan idulfitri, sekaligus mendorong pertumbuhan 2026," jelasnya di Kantor Bank Indonesia, Jumat (13/2/2026).
Artikel Terkait
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Awal April 2026
Indonesia dan Jepang Jajaki Kemitraan Sister Park untuk Konservasi
Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Pariwisata dengan MoC Pertama
Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook