MURIANETWORK.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas tunggal dan permanen bagi setiap warga negara Indonesia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa nomor 16 digit ini berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah dalam kondisi apa pun, termasuk saat pindah domisili atau mengalami perubahan status perkawinan.
Pondasi Identitas Digital Warga Negara
Dalam kerangka hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK didefinisikan sebagai nomor identitas yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang sepanjang ia terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Keunikan ini menjadikan NIK sebagai kunci utama dalam berbagai layanan publik. Pemerintah mendasarkan penyelenggaraan administrasi negara, dari layanan kesehatan hingga perbankan, pada nomor identitas yang satu ini.
Ketentuan Keabadian NIK
Sebagai informasi yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, pihak berwenang memberikan penjelasan yang tegas mengenai masa berlaku NIK. Melalui akun resminya, Dukcapil Jakarta menyampaikan ketentuan ini.
"NIK berlaku seumur hidup dan tidak bisa berubah, meski pindah provinsi atau ganti status. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas (NIK) yang berlaku seumur hidup," jelasnya.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron