MURIANETWORK.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas tunggal dan permanen bagi setiap warga negara Indonesia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa nomor 16 digit ini berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah dalam kondisi apa pun, termasuk saat pindah domisili atau mengalami perubahan status perkawinan.
Pondasi Identitas Digital Warga Negara
Dalam kerangka hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK didefinisikan sebagai nomor identitas yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang sepanjang ia terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Keunikan ini menjadikan NIK sebagai kunci utama dalam berbagai layanan publik. Pemerintah mendasarkan penyelenggaraan administrasi negara, dari layanan kesehatan hingga perbankan, pada nomor identitas yang satu ini.
Ketentuan Keabadian NIK
Sebagai informasi yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, pihak berwenang memberikan penjelasan yang tegas mengenai masa berlaku NIK. Melalui akun resminya, Dukcapil Jakarta menyampaikan ketentuan ini.
"NIK berlaku seumur hidup dan tidak bisa berubah, meski pindah provinsi atau ganti status. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas (NIK) yang berlaku seumur hidup," jelasnya.
Dengan kata lain, nomor tersebut akan terus mengikuti pemiliknya tanpa terpengaruh oleh berbagai perubahan hidup. NIK tetap sama meskipun seseorang pindah domisili antarprovinsi, menikah, bercerai, berganti pekerjaan, atau mengalami perubahan status kependudukan lainnya. Prinsip satu orang satu NIK ini menjadi fondasi ketertiban administrasi kependudukan nasional.
Membaca Makna di Balik 16 Digit Angka
Deretan 16 angka pada NIK bukanlah susunan acak. Setiap blok angka menyimpan informasi spesifik tentang pemiliknya, layaknya sebuah kode yang terstruktur. Ambil contoh NIK 1234567890123456. Berikut pemecahan maknanya berdasarkan penjelasan Dukcapil.
Dua digit pertama (12) merupakan kode provinsi tempat NIK pertama kali diterbitkan. Selanjutnya, digit ke-3 dan ke-4 (34) menandakan kode kabupaten atau kota. Kode kecamatan diwakili oleh digit ke-5 dan ke-6 (56). Enam digit berikutnya (789012) adalah informasi yang sangat personal, yaitu tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Empat digit terakhir (3456) adalah nomor urut registrasi untuk mereka yang memiliki tanggal lahir sama dalam satu wilayah kecamatan.
Ada beberapa catatan penting dalam membaca bagian tanggal lahir. Tanggal ditulis dalam dua digit; misalnya, tanggal 1 menjadi 01. Untuk membedakan jenis kelamin, tanggal lahir perempuan akan ditambah angka 40. Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir pada tanggal 2, dalam NIK akan tercatat sebagai 42. Sementara itu, bulan lahir tetap menggunakan dua digit angka biasa, dan tahun lahir diambil dari dua digit terakhir tahun kelahiran.
Pemahaman terhadap struktur NIK ini tidak hanya memenuhi rasa ingin tahu, tetapi juga membantu masyarakat untuk melakukan pengecekan dasar atas dokumen kependudukannya sendiri.
Artikel Terkait
Daya Wanita PAM JAYA dan WCR Edukasi Ibu di Jakarta Utara Cegah Stunting
Akses Jalan Utama di Kampung Sekumur, Aceh Tamiang, Akhirnya Terbuka Setelah Terputus 10 Hari
Lubang Besar di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Picu Kemacetan dan Kekhawatiran
Imbauan Dinkes Tangerang Terlambat, Warga Sempat Konsumsi Ikan Tercemar Cisadane