Kasusnya sendiri berawal dari aksi Khariq yang didakwa menghasut via media elektronik. Jaksa menilai dia mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Hasil editan itu disebut berisi ajakan bagi anarko dan pelajar untuk turun ke jalan.
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak jelas, bahkan cenderung abu-abu. Masalahnya terletak pada fakta yang dianggap jaksa: mereka menuding Khariq mengedit menggunakan aplikasi Canva “dan aplikasi lainnya”. Nah, frasa “aplikasi lainnya” inilah yang dianggap kabur.
Sunoto memaparkan pertimbangan hakim.
Alasan itulah yang kemudian menjadi dasar pembatalan dakwaan. Hakim memandang dakwaan tersebut tak memenuhi unsur kepastian hukum, sehingga Khariq layat dibebaskan. Putusan ini sekaligus menghentikan proses hukum yang sudah berjalan terhadap dirinya.
Artikel Terkait
Wali Kota Tangerang Alihkan Belajar ke Daring, Imbas Banjir yang Belum Surut
Tower Seluler Ambruk, Hantam Mobil Parkir di Sekolah Surabaya
Genangan Kalimalang Tewaskan Pengemudi Ojek Online di Cikarang
Pasangan Tewas Diserang Kawanan Tawon Ganas di Kebun