Kasusnya sendiri berawal dari aksi Khariq yang didakwa menghasut via media elektronik. Jaksa menilai dia mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Hasil editan itu disebut berisi ajakan bagi anarko dan pelajar untuk turun ke jalan.
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak jelas, bahkan cenderung abu-abu. Masalahnya terletak pada fakta yang dianggap jaksa: mereka menuding Khariq mengedit menggunakan aplikasi Canva “dan aplikasi lainnya”. Nah, frasa “aplikasi lainnya” inilah yang dianggap kabur.
Sunoto memaparkan pertimbangan hakim.
Alasan itulah yang kemudian menjadi dasar pembatalan dakwaan. Hakim memandang dakwaan tersebut tak memenuhi unsur kepastian hukum, sehingga Khariq layat dibebaskan. Putusan ini sekaligus menghentikan proses hukum yang sudah berjalan terhadap dirinya.
Artikel Terkait
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali
Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Pertanian dengan Kementan