Uang tunai puluhan juta rupiah berhasil diamankan oleh KPK. Ini terjadi setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, termasuk rumah sang Wali Kota, Maidi, dan tempat tinggal orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.
Keduanya sudah berstatus tersangka. Penetapan itu muncul menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK awal pekan ini, tepatnya Senin (19/1). OTT itu jadi pintu masuk penyidikan kasus yang menjerat mereka, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih rinci di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
"Tim kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Barang bukti itu diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan, yang modusnya beragam. Mulai dari yang mengatasnamakan CSR, fee proyek, sampai urusan perizinan di Kota Madiun. "Termasuk juga dugaan penerimaan lainnya," tambah Budi.
Ia kemudian mengonfirmasi temuan uang tunai yang cukup signifikan.
"Penggeledahan yang berlangsung hingga malam tadi juga menghasilkan penyitaan uang, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," lanjutnya.
Sayangnya, Budi enggan membeberkan lokasi pasti ditemukannya uang tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Maidi dan Rochim sendiri masih bungkam, belum memberikan tanggapan apa pun soal penggeledahan itu.
Artikel Terkait
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Diplomasi atau Tugas Kemanusiaan?
Hujan Deras Picu Genangan, Tiga Titik Ini Lumpuhkan Jakarta
Paket Ayam Tanpa Kepala dan Ancaman untuk Aktivis yang Vokal
Celah di Laut Maluku: DPR Soroti Penyelundupan WNA Tiongkok Lewat Jalur Terpencil