Uang tunai puluhan juta rupiah berhasil diamankan oleh KPK. Ini terjadi setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, termasuk rumah sang Wali Kota, Maidi, dan tempat tinggal orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.
Keduanya sudah berstatus tersangka. Penetapan itu muncul menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK awal pekan ini, tepatnya Senin (19/1). OTT itu jadi pintu masuk penyidikan kasus yang menjerat mereka, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih rinci di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
"Tim kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Barang bukti itu diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan, yang modusnya beragam. Mulai dari yang mengatasnamakan CSR, fee proyek, sampai urusan perizinan di Kota Madiun. "Termasuk juga dugaan penerimaan lainnya," tambah Budi.
Ia kemudian mengonfirmasi temuan uang tunai yang cukup signifikan.
"Penggeledahan yang berlangsung hingga malam tadi juga menghasilkan penyitaan uang, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," lanjutnya.
Sayangnya, Budi enggan membeberkan lokasi pasti ditemukannya uang tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Maidi dan Rochim sendiri masih bungkam, belum memberikan tanggapan apa pun soal penggeledahan itu.
Usai dua lokasi pertama, penyidik ternyata belum berhenti. Mereka melanjutkan operasi ke dua tempat lain: rumah Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Madiun, dan rumah Sumarno, Kepala DPMPTSP kota yang sama.
"Langkah ini penting untuk mendalami mekanisme pengadaan di Madiun, khususnya yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR," jelas Budi soal perluasan penggeledahan ini.
Dari OTT tersebut, KPK akhirnya menjerat tiga nama sebagai tersangka. Selain Maidi dan Rochim, ada pula Thariq Megah.
Rentetan pasal yang disangkakan berbeda. Maidi dan Rochim dijerat untuk kasus pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq menghadapi tuduhan sebagai penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK mengklaim punya bukti kuat. Saat OTT, ditemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Tak hanya itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang sebesar Rp 600 juta dari seorang developer.
Di sisi lain, kasus gratifikasi yang menjeratnya terbilang besar. Maidi diduga menerima Rp 5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan. Ada lagi penerimaan lain yang jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar dari beberapa pihak.
Namun, di tengah serangkaian dugaan itu, Maidi membantah dengan tegas semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
"Enggak ada, enggak ada," bantahnya singkat saat digiring menuju mobil tahanan.
Artikel Terkait
Basarnas Cari Perempuan 51 Tahun Hilang di Hutan Battang Barat Palopo
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil, Namun Ada Perbedaan Harga Antar Penyedia
Prakiraan Cuaca Makassar 26 April: Siang hingga Sore Hujan Ringan-Sedang, Dini Hari Gerimis
PSM Makassar Mulai Bangkit di Papan Bawah, Ujian Berat Lawan Bali United Jadi Penentu