BGN Hentikan Sementara 2.004 SPPG di Jawa dan Sumatera Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

- Kamis, 12 Maret 2026 | 08:55 WIB
BGN Hentikan Sementara 2.004 SPPG di Jawa dan Sumatera Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II tiba-tiba dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini, disebut-sebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Penyebab utama? Rupanya, mayoritas dari fasilitas itu belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun begitu, penutupan ini tak serta merta bakal berlangsung lama. Redy Hendra Gunawan, Staf Khusus BGN, memberi penjelasan. Menurutnya, izin SLHS sebenarnya bisa segera diurus. Faktanya, sekitar 40% SPPG sudah mulai mengurus sertifikat tersebut.

“Kira-kira sekitar 30-40 persennya sudah mendaftar SLHS. Sisanya masih berproses,” ujar Redy, Kamis (12/3/2026).

“Sebetulnya pemberhentian sementara ini bukan dalam jangka waktu yang sebulan atau dua minggu. Ini lebih pada dorongan agar mereka segera mengurus izin SLHS,” tambahnya, menegaskan sifat kebijakan yang mendesak ini.

Di sisi lain, dampaknya tentu langsung terasa. Penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi SPPG yang ditutup akan ditangguhkan sementara. Tapi Redy melihat ada celah. Beberapa SPPG lain yang masih beroperasi disebutnya bisa meng-cover kekosongan pelayanan itu.

“Nah penutupan sementara yang butuh waktu tentu penerima manfaatnya sementara ditangguhkan dulu. Karena tidak bisa dicover dari SPPG yang lain, SPPG yang lain kan sudah meng-cover penerima manfaat yang lain kan,” paparnya.

“Ada yang memungkinkan (bisa cover). Misalnya, ada SPPG yang melayani 2.000 porsi berhenti. Lalu di dekatnya, dalam satu kecamatan, ada SPPG lain yang biasa melayani 1.500 porsi. Nah, dia masih bisa menambah kuota jadi 3.500 untuk sementara. Itu masih oke,” sambungnya, menggambarkan skenario penyesuaian yang mungkin terjadi.

Persoalannya tak cuma SLHS. Redy mengakui ada kendala lain yang penyelesaiannya butuh waktu lebih panjang, seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penyediaan tempat tinggal (mess) bagi staf. Dari total SPPG yang distop, 443 bermasalah dengan IPAL dan 175 lagi terkendala masalah mess.

“Kalau yang IPAL sama mess mungkin butuh waktu, karena pembangunannya kan tidak instan,” katanya.

Sebelumnya, keputusan penghentian sementara ini telah diumumkan langsung oleh Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Ia menegaskan langkah ini adalah tindak lanjut evaluasi terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujarnya pada Rabu (11/3).

Ia mengatakan semua ini demi penataan layanan MBG agar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang ketat.

Penyebaran SPPG yang terdampak cukup luas di Wilayah II: DKI Jakarta (50 unit), Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit), dan DI Yogyakarta (208 unit). Angka di Jatim memang paling mencolok.

Tak Hanya Jawa, Sumatera Juga Kena

Gelombang evaluasi ternyata tak berhenti di Wilayah II. Di Sumatera atau Wilayah I, BGN juga mengambil tindakan serupa. Sebanyak 492 SPPG dihentikan sementara dengan alasan yang sama: belum punya SLHS.

“Sumatera itu ada 492, wilayah I ya,” konfirmasi Redy.

Meski begitu, ada titik terang. Sekitar 140 SPPG dilaporkan sudah mulai mengurus perizinan. Redy tak merinci provinsi mana saja, tapi ia menyebut, “Tapi update per sore ini yang sudah mendaftar SLHS ada sekitar 140-an.”

Artinya, yang masih tertunda prosesnya sekitar 350-an unit. Perjalanan untuk memenuhi standar itu jelas masih panjang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar