Polda Riau Bongkar Pencucian Uang dari Perdagangan Gading Gajah, Dua Tersangka Dibekuk

- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:10 WIB
Polda Riau Bongkar Pencucian Uang dari Perdagangan Gading Gajah, Dua Tersangka Dibekuk

Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berakar dari praktik perdagangan satwa liar ilegal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menjaring 17 orang tersangka. Dari proses penyidikan lanjutan, aparat menemukan indikasi kuat adanya upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS,” ujar Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Kedua tersangka diduga sengaja menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan satwa liar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2026.

“Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS,” imbuhnya.

Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Nilai aliran dana tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” katanya.

Kombes Ade Kuncoro menyebutkan bahwa dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR. Menariknya, FA ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terjerat dalam perkara serupa, terakhir pada tahun 2019.

Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil diamankan di wilayah Kampar.

“Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui sejak tahun 2024 hingga 2026 telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Dalam operasi ilegal tersebut, FA berperan sebagai pemodal utama yang memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.

“Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat,” katanya.

Dari HY, gading gajah diteruskan kepada tersangka AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar bentukan FS di Surabaya. Dalam sindikat ini, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional.

“Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS,” paparnya.

Dari hasil pelacakan aset pencucian uang, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650.000.000, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash.

“Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” ucapnya.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita dokumen berupa satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar