Usai dua lokasi pertama, penyidik ternyata belum berhenti. Mereka melanjutkan operasi ke dua tempat lain: rumah Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Madiun, dan rumah Sumarno, Kepala DPMPTSP kota yang sama.
"Langkah ini penting untuk mendalami mekanisme pengadaan di Madiun, khususnya yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR," jelas Budi soal perluasan penggeledahan ini.
Dari OTT tersebut, KPK akhirnya menjerat tiga nama sebagai tersangka. Selain Maidi dan Rochim, ada pula Thariq Megah.
Rentetan pasal yang disangkakan berbeda. Maidi dan Rochim dijerat untuk kasus pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq menghadapi tuduhan sebagai penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK mengklaim punya bukti kuat. Saat OTT, ditemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Tak hanya itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang sebesar Rp 600 juta dari seorang developer.
Di sisi lain, kasus gratifikasi yang menjeratnya terbilang besar. Maidi diduga menerima Rp 5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan. Ada lagi penerimaan lain yang jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar dari beberapa pihak.
Namun, di tengah serangkaian dugaan itu, Maidi membantah dengan tegas semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
"Enggak ada, enggak ada," bantahnya singkat saat digiring menuju mobil tahanan.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Ratusan Aturan Usang Dihapus demi Keberesan Hukum
Prabowo di Davos: Perang Terbuka Melawan Korupsi dan Perusakan Hukum
Daan Mogot Tergenang 50 Cm, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
KPK Geledah Dua Kepala Daerah dalam Dua Hari Beruntun