Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di ASDP yang menjerat mantan Direktur Utama Ira Puspitadewi dinyatakan tak melanggar hukum. Begitu penegasan dari lembaga antirasuah ini. Mereka bersikukuh bahwa seluruh proses penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini kepada para wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
"Dari sisi penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum, pekerjaan kami sudah diuji melalui pengajuan pra-peradilan. Dan kami berhasil melewatinya," ujar Asep.
"Artinya, secara formil, tindakan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum. Semua sesuai prosedur," tegasnya lagi.
Di sisi lain, secara materil, penanganan kasus ini pun disebut sudah dipertanggungjawabkan di meja hijau. Unsur-unsur pasal yang digunakan telah diuji selama persidangan dan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Rekan-rekan media tentu masih ingat, pada 20 November lalu, vonis sudah dijatuhkan kepada para terdakwa. Ini sekaligus menjadi jawaban. Jadi, baik secara formil maupun material, semuanya sudah tuntas diuji," jelas Asep lebih lanjut.
Dia menambahkan, "Selesai di sini artinya pekerjaan kami lulus uji material dan formil, termasuk kemenangan dalam praperadilan, serta telah diuji secara material dengan terbitnya putusan hakim tanggal 20 November."
Soal pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawannya, Asep menilai itu adalah hak prerogatif Presiden. KPK sendiri memastikan tidak memandang langkah ini sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bagi kami, ini bukan preseden buruk. Kasusnya berbeda. Tugas kami sudah selesai, baik secara formil maupun pembuktian material. Rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Kami tidak lagi berada dalam lingkup kewenangan itu," pungkas Asep.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Awasi Kasus Bullying yang Tewaskan Pelajar SD