KPK kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, giliran dua belas kepala desa di kabupaten tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan sebagai saksi ini dijadwalkan berlangsung hari Jumat (27/2/2026) di Kantor Polrestabes Semarang.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pati. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” jelas Budi, Jumat lalu.
Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal materi yang akan digali dari para kepala desa. Hingga berita ini diturunkan, KPK juga belum memastikan siapa saja yang sudah konfirmasi kehadirannya.
Dari daftar yang beredar, dua belas kepala desa yang dimaksud berasal dari berbagai kecamatan. Mereka adalah Joko Waluyo (Kades Kedalingan), Sri Suharti (Karangmulyo), Darsono (Sitirejo), Suko (Larangan), Padmo Dwi H (Maitan), dan Masito (Pakis). Selanjutnya ada Suwono (Tambahagung), Mat Kosim (Mojomulyo), Sukiman (Mencon), M. Sulistiono (Wukirsari), Sumali (Srikaton), dan terakhir Mahfud (Sumberarum). Semuanya dari wilayah Tambakromo, kecuali beberapa yang berasal dari Pucakwangi, Kayen, dan Jaken.
Artikel Terkait
Tren WFA Dorong Lonjakan Kunjungan dan Okupansi Hotel di Puncak
KPK Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Mark-Up Rumah Jabatan DPR Meski Ada Praperadilan
KPK Proses SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam Usai Tersangka Meninggal Dunia
Program Makan Bergizi Lombok Tengah Dongkrak Perekonomian Peternak Lokal