KPK Periksa 12 Kepala Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati

- Jumat, 27 Februari 2026 | 15:30 WIB
KPK Periksa 12 Kepala Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati

KPK kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, giliran dua belas kepala desa di kabupaten tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan sebagai saksi ini dijadwalkan berlangsung hari Jumat (27/2/2026) di Kantor Polrestabes Semarang.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pati. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” jelas Budi, Jumat lalu.

Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal materi yang akan digali dari para kepala desa. Hingga berita ini diturunkan, KPK juga belum memastikan siapa saja yang sudah konfirmasi kehadirannya.

Dari daftar yang beredar, dua belas kepala desa yang dimaksud berasal dari berbagai kecamatan. Mereka adalah Joko Waluyo (Kades Kedalingan), Sri Suharti (Karangmulyo), Darsono (Sitirejo), Suko (Larangan), Padmo Dwi H (Maitan), dan Masito (Pakis). Selanjutnya ada Suwono (Tambahagung), Mat Kosim (Mojomulyo), Sukiman (Mencon), M. Sulistiono (Wukirsari), Sumali (Srikaton), dan terakhir Mahfud (Sumberarum). Semuanya dari wilayah Tambakromo, kecuali beberapa yang berasal dari Pucakwangi, Kayen, dan Jaken.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Sudewo sebagai tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa. Tarifnya nggak main-main, berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta per orang. Namun begitu, angka itu disebut-sebut membengkak di tangan bawahannya, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Nah, selain Sudewo, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya adalah kepala desa yang diduga bertindak sebagai ‘pengepul’ uang hasil pemerasan tersebut.

Untuk sekarang, penyidik masih mendalami aliran dana kasus ini. Mereka juga berusaha mengidentifikasi apakah ada pihak lain lagi yang terlibat dalam praktik tak sedap ini. Perkembangannya masih terus diikuti.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar