Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:05 WIB
Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice

Kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu terbit bukan tanpa alasan. Menurut pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, keputusan ini merupakan buah dari pertemuan sebelumnya di Solo.

Rivai menjelaskan, semua ini berawal dari permintaan Jokowi sendiri. Usai pertemuan itu, mantan presiden itu meminta timnya untuk mengupayakan penyelesaian di luar jalur pengadilan biasa.

"SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis," kata Rivai kepada wartawan, Sabtu lalu.

"Di mana pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi keduanya," tambahnya.

Nah, apa sih keadilan restoratif itu? Intinya, ini mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan justru memilih jalan damai. Rivai menegaskan, kliennya sudah sepakat untuk menempuh jalur tersebut.

"Pak Jokowi selaku korban sudah bersepakat untuk menempuh restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis," ujarnya.

Kunci dari semua ini sebenarnya sederhana: pemaafan. Rivai mengungkapkan, terbitnya SP3 tak lepas dari sikap legowo Jokowi yang memberikan maaf. Sikap itu, menurutnya, diberikan tanpa syarat dan tulus adanya.

"Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi," jelas Rivai.

"Pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice."

Memang, dalam praktiknya banyak upaya keadilan restoratif yang gagal karena persyaratan yang rumit. Namun begitu, Rivai menekankan bahwa Jokowi sama sekali tidak melakukannya. Maaf diberikan secara ikhlas.

"Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo," sebutnya.

Di sisi lain, langkah ini juga punya tujuan lain. Rivai menyebut, upaya hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan sekadar urusan pribadi. Lebih dari itu, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazahnya dan tentu saja, memulihkan nama baik.

"Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal," imbuh Rivai.

"Tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya."

Dengan demikian, kasus yang sempat ramai itu kini ditutup dengan pendekatan yang berbeda. Melalui maaf dan kesepakatan, bukan melalui proses persidangan yang berlarut-larut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar