Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di ASDP yang menjerat mantan Direktur Utama Ira Puspitadewi dinyatakan tak melanggar hukum. Begitu penegasan dari lembaga antirasuah ini. Mereka bersikukuh bahwa seluruh proses penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini kepada para wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
"Dari sisi penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum, pekerjaan kami sudah diuji melalui pengajuan pra-peradilan. Dan kami berhasil melewatinya," ujar Asep.
"Artinya, secara formil, tindakan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum. Semua sesuai prosedur," tegasnya lagi.
Di sisi lain, secara materil, penanganan kasus ini pun disebut sudah dipertanggungjawabkan di meja hijau. Unsur-unsur pasal yang digunakan telah diuji selama persidangan dan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Rekan-rekan media tentu masih ingat, pada 20 November lalu, vonis sudah dijatuhkan kepada para terdakwa. Ini sekaligus menjadi jawaban. Jadi, baik secara formil maupun material, semuanya sudah tuntas diuji," jelas Asep lebih lanjut.
Dia menambahkan, "Selesai di sini artinya pekerjaan kami lulus uji material dan formil, termasuk kemenangan dalam praperadilan, serta telah diuji secara material dengan terbitnya putusan hakim tanggal 20 November."
Soal pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawannya, Asep menilai itu adalah hak prerogatif Presiden. KPK sendiri memastikan tidak memandang langkah ini sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bagi kami, ini bukan preseden buruk. Kasusnya berbeda. Tugas kami sudah selesai, baik secara formil maupun pembuktian material. Rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Kami tidak lagi berada dalam lingkup kewenangan itu," pungkas Asep.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Surat keputusannya sendiri telah ditandatangani Prabowo pada Selasa sore.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers di Istana.
"Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut," kata Dasco.
Proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan ke DPR. Komisi Hukum DPR lalu melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira.
"Kami menerima berbagai aspirasi masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara ini," ujar Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah," imbuhnya.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Vonis itu sempat menyita perhatian publik.
Tidak hanya Ira, dua orang lainnya juga terkena hukuman. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Tujuh Dapur Gizi di Manokwari Masih Ditangguhkan Gara-gara IPAL Tak Standar
Debat Panas Warnai Evaluasi Prolegnas 2026, RUU Migas Jadi Pemicu Kericuhan
Tim SAR Temukan Tujuh Korban Meninggal dari Helikopter Jatuh di Sekadau, Satu Masih Dicari
Tabrakan Truk di Grobogan Lukai Lima Orang, Diduga Sopir Mengantuk