KPK kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Orang itu adalah Budiman Bayu Prasojo, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Statusnya kini resmi sebagai tahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Kuningan, Jumat sore (27/2/2026).
"Kami melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 18 Maret 2026," jelas Asep.
"Tempat penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Penahanan ini punya kaitan erat dengan temuan fantastis KPK sebelumnya: uang tunai Rp 5 miliar yang disita dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan, peran Budiman mulai terkuak. Dia diduga menjadi otak yang memerintahkan seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Salida Asmoaji, untuk mengelola uang tersebut.
Uang sebesar itu, menurut KPK, berasal dari sejumlah pengusaha di sektor produk kena cukai dan importir. Awalnya, uang itu disimpan di safe house lain di Jakarta Pusat, juga atas arahan Budiman. Fungsinya disebut-sebut sebagai dana operasional.
Artikel Terkait
Tarif AS untuk Produk Indonesia Turun Jadi 15%, Fasilitas Nol Persen Tetap Berlaku
Sekretaris Kabinet Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Porsi Pendidikan
Rerie MPR: Kesiapsiagaan Bencana Perlu Berbasis Nilai Kebangsaan dan Pengetahuan Lokal
Mesin Motor Cepat Panas? Kenali 6 Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya