Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Surat keputusannya sendiri telah ditandatangani Prabowo pada Selasa sore.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers di Istana.
"Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut," kata Dasco.
Proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan ke DPR. Komisi Hukum DPR lalu melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira.
"Kami menerima berbagai aspirasi masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara ini," ujar Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah," imbuhnya.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Vonis itu sempat menyita perhatian publik.
Tidak hanya Ira, dua orang lainnya juga terkena hukuman. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Tarif AS untuk Produk Indonesia Turun Jadi 15%, Fasilitas Nol Persen Tetap Berlaku
Sekretaris Kabinet Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Porsi Pendidikan
Rerie MPR: Kesiapsiagaan Bencana Perlu Berbasis Nilai Kebangsaan dan Pengetahuan Lokal
Mesin Motor Cepat Panas? Kenali 6 Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya