Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Putusan ini, tertuang dalam Nomor 223/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 UU ASN tetap relevan dan konstitusional untuk dipertahankan.
Menurut MK, frasa itu punya kaitan erat dengan norma yang ada di UU Polri. Lebih spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang maknanya sudah diperjelas dalam putusan MK sebelumnya bernomor 114/PUU-XXIII/2025. Jadi, keduanya saling berkorelasi dan membentuk satu kesatuan.
Ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi, menyambut baik keputusan ini. Ia melihat putusan terbaru ini sebagai bentuk klarifikasi sekaligus koreksi atas salah tafsir yang beredar luas di masyarakat.
"Putusan MK terbaru ini meluruskan pandangan keliru di ruang publik. Selama ini, sebagian kelompok masyarakat dan beberapa tokoh salah menafsirkan bahwa MK melarang anggota Polri duduk di jabatan sipil. Padahal, MK tidak pernah melarang hal tersebut sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri," ujar Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, MK sama sekali tidak menemukan pertentangan antara Pasal 19 UU ASN dengan UUD 1945. Artinya, jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tetap terbuka secara sah. Perlindungan hukumnya pun diperkuat dengan pengujian terhadap Pasal 28 UU Polri yang diputus dalam satu paket.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat dari London, 28 Izin Perusahaan Dicabut Usai Bencana
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius
Kim Sejeong Berubah Total di Todays Webtoon, Kisah Bangkit dari Cedera ke Dunia Kreatif
Amplop Gaji Pertama: Senyum Sumringah Karyawan MBG dan Getirnya Guru Honorer