Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Putusan ini, tertuang dalam Nomor 223/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 UU ASN tetap relevan dan konstitusional untuk dipertahankan.
Menurut MK, frasa itu punya kaitan erat dengan norma yang ada di UU Polri. Lebih spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang maknanya sudah diperjelas dalam putusan MK sebelumnya bernomor 114/PUU-XXIII/2025. Jadi, keduanya saling berkorelasi dan membentuk satu kesatuan.
Ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi, menyambut baik keputusan ini. Ia melihat putusan terbaru ini sebagai bentuk klarifikasi sekaligus koreksi atas salah tafsir yang beredar luas di masyarakat.
"Putusan MK terbaru ini meluruskan pandangan keliru di ruang publik. Selama ini, sebagian kelompok masyarakat dan beberapa tokoh salah menafsirkan bahwa MK melarang anggota Polri duduk di jabatan sipil. Padahal, MK tidak pernah melarang hal tersebut sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri," ujar Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, MK sama sekali tidak menemukan pertentangan antara Pasal 19 UU ASN dengan UUD 1945. Artinya, jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tetap terbuka secara sah. Perlindungan hukumnya pun diperkuat dengan pengujian terhadap Pasal 28 UU Polri yang diputus dalam satu paket.
Di sisi lain, Rullyandi juga mengingatkan bahwa dari sisi operasional, aturan mainnya sudah diatur lebih lanjut. Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Pemerintah itu memberi wewenang kepada Kapolri untuk mengatur penugasan anggotanya lewat Peraturan Kapolri.
Intinya, situasi hukum tak berubah pasca putusan ini. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan seperti biasa.
"Situasi hukum hari ini tidak berubah. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan. Instansi Polri tetap bisa berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk pengisian dan penyetaraan kepangkatan sesuai permintaan kementerian yang membutuhkan," tambahnya.
Permohonan judicial review ini diajukan oleh dua pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Namun, nasib mereka berbeda. MK menilai permohonan pemohon pertama tak punya dasar hukum yang kuat, sehingga ditolak. Sementara permohonan dari pemohon kedua malah dinyatakan tak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki legal standing yang memadai.
Artikel Terkait
Geng Motor Serbu Aspol Tello Makassar, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Jadi Sasaran Main Hakim Sendiri
Laksamana Sukardi Sebut Kriminalisasi Kebijakan Publik Ancam Legitimasi Hukum
Muscab PPP Bone Sepakat Dukung Khairul Amran Pimpin Kembali Partai
Guru SMP di Indramayu Diduga Cabuli 22 Siswa, Pelaku Kabur Masuk DPO