Di sisi lain, Rullyandi juga mengingatkan bahwa dari sisi operasional, aturan mainnya sudah diatur lebih lanjut. Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Pemerintah itu memberi wewenang kepada Kapolri untuk mengatur penugasan anggotanya lewat Peraturan Kapolri.
Intinya, situasi hukum tak berubah pasca putusan ini. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan seperti biasa.
"Situasi hukum hari ini tidak berubah. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan. Instansi Polri tetap bisa berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk pengisian dan penyetaraan kepangkatan sesuai permintaan kementerian yang membutuhkan," tambahnya.
Permohonan judicial review ini diajukan oleh dua pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Namun, nasib mereka berbeda. MK menilai permohonan pemohon pertama tak punya dasar hukum yang kuat, sehingga ditolak. Sementara permohonan dari pemohon kedua malah dinyatakan tak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki legal standing yang memadai.
Artikel Terkait
Tim SAR Taklukkan Tebing dan Kabut, Evakuasi Korban Kedua dari Reruntuhan Pesawat
Ingatan Mei 1998 Diuji di Meja Hijau, Menteri Digugat Atas Penyangkalan
Wali Kota Madiun Dijerat KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,25 Miliar
Kumparan Gelar Live Road to, Siap Bagikan Hadiah Rp 99 Juta