Di sisi lain, Rullyandi juga mengingatkan bahwa dari sisi operasional, aturan mainnya sudah diatur lebih lanjut. Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Pemerintah itu memberi wewenang kepada Kapolri untuk mengatur penugasan anggotanya lewat Peraturan Kapolri.
Intinya, situasi hukum tak berubah pasca putusan ini. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan seperti biasa.
"Situasi hukum hari ini tidak berubah. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan. Instansi Polri tetap bisa berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk pengisian dan penyetaraan kepangkatan sesuai permintaan kementerian yang membutuhkan," tambahnya.
Permohonan judicial review ini diajukan oleh dua pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Namun, nasib mereka berbeda. MK menilai permohonan pemohon pertama tak punya dasar hukum yang kuat, sehingga ditolak. Sementara permohonan dari pemohon kedua malah dinyatakan tak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki legal standing yang memadai.
Artikel Terkait
Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-besaran, Pangdam Jaya Naik Pangkat
Umat Islam Surabaya Masuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Jadwal Imsak Hari Ini
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran