Kejaksaan di Persimpangan: P21 atau P19 untuk Kasus Ijazah Jokowi?

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:50 WIB
Kejaksaan di Persimpangan: P21 atau P19 untuk Kasus Ijazah Jokowi?

Namun begitu, skenario P19 justru lebih menarik. Artinya, Jaksa punya pendekatan berbeda dengan penyidik. Mereka ingin kepastian dulu soal keaslian dokumen itu sebelum maju ke pengadilan. Bukan cuma soal fitnah. Wajar sih, sebab nanti yang bertarung di persidangan adalah Jaksa, bukan penyidik. Mereka butuh landasan yang benar-benar kokoh.

Ada satu hal yang jadi rahasia umum: pengaruh kekuasaan terhadap penegakan hukum. Kuasa hukum Eggi Sujadna dan Elida Netti sempat mengungkapkan hal itu secara tak langsung. Bagaimana permintaan SP3 bisa diproses dengan cepat sekali, misalnya. Di tubuh Polisi, pengaruh itu mungkin terasa kuat. Di Kejaksaan, sekatnya mungkin masih ada walau kita tak tahu seberapa tebal.

Pada akhirnya, kepentingan publik sebenarnya sederhana. Kasus ini harus cepat berakhir, dan kebenaran soal ijazah yang beredar luas itu harus terungkap. Asli atau palsu, harus ada titik terang.

Roy Suryo dan kawan-kawan, lewat kuasa hukumnya Refly Harun, sudah berjanji. Mereka akan meminta maaf kepada Jokowi jika ijazahnya terbukti asli. Janji yang terdengar lugas dan jujur. Tinggal sekarang, apakah proses hukum akan memberi ruang untuk membuktikan janji itu, atau justru mengubur pertanyaan besar publik selamanya.

Kita lihat saja nanti.


Halaman:

Komentar