Ledakan Kapal Tug Boat di Selat Hormuz, Tiga WNI Masih Hilang

- Minggu, 08 Maret 2026 | 14:20 WIB
Ledakan Kapal Tug Boat di Selat Hormuz, Tiga WNI Masih Hilang

Ledakan mengguncang sebuah kapal di perairan sibuk Selat Hormuz. Kapal tug boat Musaffah 2, yang mengibarkan bendera Persatuan Emirat Arab, dilaporkan meledak, terbakar, dan akhirnya tenggelam. Dari tujuh awak kapal, tiga di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang hingga kini masih hilang dan dalam proses pencarian intensif.

Menurut Heni Hamidah, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, tragedi ini terjadi pada Kamis dini hari, tepatnya 6 Maret 2026. Waktu kejadian sekitar pukul dua pagi waktu setempat, di suatu titik di antara perairan PEA dan Oman.

"Insiden terjadi di Selat Hormuz, diantara perairan PEA dan Oman pada tanggal 6 Maret 2026 pukul 02.00 dini hari waktu setempat," jelas Heni kepada awak media pada Minggu (8/3).

Dia menambahkan, "Berdasarkan saksi mata, Musaffah 2 mengalami ledakan yang menyebabkan kapal terbakar dan tenggelam. Hingga saat ini, Otoritas di PEA dan Oman masih melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden ini."

Koordinasi pun langsung digeber. Perwakilan Indonesia di lapangan menjalin kontak dengan otoritas kedua negara, plus pihak perusahaan pemilik kapal, Safeen Prestige. Awak kapal sendiri ternyata merupakan campuran dari tiga negara: Indonesia, India, dan Filipina.

Dari sisi WNI, kabarnya ada empat orang di kapal saat kejadian. Satu orang berhasil diselamatkan, meski menderita luka bakar dan kini menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kota Khasab, Oman. Nasib tiga lainnya masih menggantung. Pencarian mereka terus dilakukan.

"Berdasarkan informasi yang diterima, Musaffah 2 berawak total 7 personil berkewarganegaraan Indonesia, India, dan Filipina. 4 awak selamat, sedangkan 3 awak lainnya masih dalam proses pencarian," ujar Heni.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar