Dukungan untuk KPK datang dari Pekalongan. Tak lama setelah Bupati Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, sejumlah karangan bunga berjejer rapi di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Rupanya, itu kiriman dari warga yang ingin menyampaikan solidaritas mereka.
Unggahan di akun media sosial KPK sendiri memperlihatkan beberapa rangkaian bunga itu. Ada pesan dukungan agar lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas kasus yang menjerat bupati mereka. Sebuah bentuk apresiasi publik yang nyata dan langsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tak menyia-nyiakan momen ini. Ia menyatakan apresiasi yang mendalam.
“KPK tentu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan,”
Katanya. Menurut Budi, dukungan semacam ini punya peran krusial. Ia bisa memperkuat langkah KPK dalam menindak tegas setiap kasus yang ada. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara Fadia akan dilakukan secara transparan. Semua demi menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya yang diduga dilakukan Fadia Arafiq? Intinya, ini soal penyalahgunaan jabatan. Fadia diduga mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah Pekalongan.
Yang menarik, perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sendiri. Pengelolaan sehari-harinya kemudian diserahkan pada pegawai kepercayaan. Nah, di sinilah masalahnya. Sejumlah perangkat daerah diduga 'dipaksa' untuk memenangkan perusahaan ini. Padahal, vendor lain menawarkan harga yang lebih murah. Pilihan itu jelas tidak masuk akal.
KPK mengungkap angka yang fantastis. Sepanjang 2023 hingga 2026, transaksi yang mengalir ke PT Raja Nusantara Berjaya mencapai sekitar Rp46 miliar. Uang itu berasal dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Lalu, kemana sisa uangnya? KPK menduga sekitar 40 persen dari sisa dana itu mengalir kepada Fadia Arafiq, suaminya, dan anaknya. Sebuah aliran dana yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih spesifik, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.
Di akhir pernyataannya, KPK kembali menegaskan satu hal: memberantas korupsi bukan kerja sendirian. Ini upaya kolektif yang butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Dukungan dari Pekalongan, seperti karangan bunga itu, adalah suntikan semangat yang nyata.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Kendal, Truk Pengangkut Batu Terseret Arus Kali Bodri
Persik Kediri Siap Tempur Hadapi PSM Makassar demi Jauh dari Zona Degradasi
Disnakerin Madiun Sidak Pabrik Plastik di Wonosari, Terindikasi Lagi Tahan Ijazah Karyawan
ART di Maros Curi Perhiasan dan Uang Majikan, Kabur ke Makassar