Usulan dari Komisi V DPR untuk mengalihkan sementara dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap guna membantu korban bencana di Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Kepala BGN, Dadan Dadan Hindayana, keputusan semacam itu sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Presiden," tegas Dadan saat berbincang dengan para wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dia melanjutkan, dari sisi administratif, pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Jadi, BGN sendiri tidak punya kewenangan untuk memutuskan.
Di sisi lain, Dadan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya justru sedang fokus mengurus proses Anggaran Belanja Tambahan atau ABT. Meski begitu, soal pengalihan anggaran, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. "BGN sedang proses ABT," ujarnya singkat.
Usulan pengalihan dana ini sendiri muncul karena dinilai bantuan yang ada masih jauh dari cukup. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyoroti besaran bantuan sebesar Rp 4 miliar per kabupaten atau kota yang terdampak. Angka itu, menurutnya, tak ada artinya di lapangan.
Artikel Terkait
Wakapolri Dedi Prasetyo Kantongi HAKI untuk 40 Karya Tulis Ilmiah
Anggota DPR Kecam Penyerangan Aktivis KontraS sebagai Aksi Teror
Iran Tantang AS Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Bantah Klaim Trump
TNI AU Bantah Keterlibatan Personel dalam Dugaan Penjualan Tramadol di Depan Markasnya