Usulan dari Komisi V DPR untuk mengalihkan sementara dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap guna membantu korban bencana di Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Kepala BGN, Dadan Dadan Hindayana, keputusan semacam itu sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Presiden," tegas Dadan saat berbincang dengan para wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dia melanjutkan, dari sisi administratif, pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Jadi, BGN sendiri tidak punya kewenangan untuk memutuskan.
Di sisi lain, Dadan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya justru sedang fokus mengurus proses Anggaran Belanja Tambahan atau ABT. Meski begitu, soal pengalihan anggaran, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. "BGN sedang proses ABT," ujarnya singkat.
Usulan pengalihan dana ini sendiri muncul karena dinilai bantuan yang ada masih jauh dari cukup. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyoroti besaran bantuan sebesar Rp 4 miliar per kabupaten atau kota yang terdampak. Angka itu, menurutnya, tak ada artinya di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas dalam OTT Proyek Lampung Tengah
Wakil Wali Kota dan Ketua NasDem Bandung Dijerat Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Kapolda Turun Tangan, Tinjau SD Cilincing Usai Mobil MBG Tergelincir Tabrak Siswa
Mobil Pengantar Makanan Siswa Tergelincir, 21 Orang Terluka di Halaman Sekolah