Yang jadi persoalan, banyak dari mereka sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah yang sah. "Lah sementara masyarakat sudah tinggal di situ, sudah beranak-pinak, sudah sekian turunan dan sudah pegang sertifikat juga," tuturnya dengan nada prihatin. "Ini kan harus ada kepastian. Mau kita gusur?"
Konflik muncul karena urutannya terbalik. Masyarakat sudah lebih dulu bermukim dan punya alas hak mulai dari girik lalu disertifikatkan di BPN. Sementara surat penetapan sempadan justru datang belakangan. Padahal, wewenang penetapan itu sebenarnya ada di tangan Menteri Pekerjaan Umum, yang hingga kini belum sepenuhnya dilakukan.
Karena itu, Nusron mendorong agar persoalan pelik ini masuk dalam agenda utama. "Dalam Pansus Reforma Agraria ini, yang perlu diselesaikan selain masalah tumpang tindih dengan hutan, itu juga masalah tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan danau sama sempadan pantai," tegasnya.
Pembahasan menyeluruh, menurutnya, kunci penyelesaian. Tanpa itu, konflik akan terus menganga. "Kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini secara integratif dan komprehensif," tandas Nusron menutup pernyataannya.
Jadi, selain soal kawasan hutan yang tumpang tindih, isu sempadan ini perlu jadi fokus. Agar penyelesaiannya tak setengah-setengah, dan kepastian hukum benar-benar bisa dirasakan warga yang sudah puluhan tahun hidup di tepian air.
Artikel Terkait
Mahfud MD Pertanyakan Efektivitas dan Dorong Evaluasi Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga Dukungan untuk KPK Usai Bupati Ditahan
Amran: Swasembada Beras Tercapai dalam Setahun, Dukung Ribuan Warga Sulsel Buka Puasa
DPR Desak Pemerintah Pastikan Stok BBM dan Kesiapan Transportasi untuk Mudik Lebaran 2026