Guru Besar Hukum Unpad, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, mengapresiasi tinggi putusan tersebut. Ia melihat keputusan ini memberikan legitimasi yang jelas. Kini, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun dulu dari korpsnya.
"Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu," ujar Prof. Gede.
Ia juga menekankan, dengan putusan ini Polri tak perlu lagi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah baru. Aturan yang berlaku sekarang, yaitu PP No. 11 Tahun 2017 yang sudah diubah, dinilai masih sah dan cukup.
"Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru, karena secara eksisting sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang masih berlaku sebagai hukum positif," jelasnya.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut kedua undang-undang yang diuji saling berkaitan. Anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan ASN berdasarkan sistem merit, tapi tetap harus mengacu pada UU Polri sebagai aturan yang lebih khusus. Ini untuk memastikan keselarasan tugas dan fungsi antar lembaga.
Prof. Gede sepakat dengan pandangan itu. Menurutnya, UU ASN bukan aturan yang berdiri sendiri. Secara substansi, ia tetap bersandar pada UU Polri untuk menentukan lembaga pusat mana yang bisa diisi oleh anggota polisi, sesuai tugas dan fungsinya.
Hal ini, katanya, menjamin penempatan itu dilakukan secara selektif dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Data Smartwatch Copilot ATR 42-500: Ribuan Langkah di Hutan Bulusaraung Picu Harapan Baru
Burung Hantu Ditembak Mati di Belu, Warga Mengeluh Gangguan Tidur
Tangsel Darurat Sampah: Ben-Pilar Didesak Bertindak Sebelum Terlambat
Tragis di Perlintasan Sinaksak, Pelajar SMK Tewas Tertabrak Kereta