Gugatan soal anggota polisi yang merangkap jabatan ASN akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menegaskan posisi mereka dalam sistem kepegawaian negara.
Menurut MK, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam beberapa pasal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dinilai masih relevan untuk dipertahankan. Frasa itu dianggap sebagai pijakan penting, yang berkaitan erat dengan norma di UU Kepolisian serta penafsirannya dalam putusan MK sebelumnya. Intinya, aturan yang ada sudah cukup jelas.
Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang Senin (19/1). Sidang tersebut menguji materiil sejumlah pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian, atas permohonan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Ridwan menjelaskan, Pasal 19 UU ASN sebenarnya sudah membuka peluang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Namun, pelaksanaannya harus tunduk pada undang-undang sektoral masing-masing.
"Karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," tegas Ridwan.
Zico, sang pemohon, sebelumnya berargumen bahwa persoalan rangkap jabatan ini belum tuntas. Dalam sidang perdana November lalu, ia menyebut putusan MK sebelumnya belum menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Namun begitu, putusan MK kali ini justru mendapat dukungan dari kalangan ahli.
Artikel Terkait
Data Smartwatch Copilot ATR 42-500: Ribuan Langkah di Hutan Bulusaraung Picu Harapan Baru
Burung Hantu Ditembak Mati di Belu, Warga Mengeluh Gangguan Tidur
Tangsel Darurat Sampah: Ben-Pilar Didesak Bertindak Sebelum Terlambat
Tragis di Perlintasan Sinaksak, Pelajar SMK Tewas Tertabrak Kereta