Longsor sampah di Bantargebang, yang menewaskan empat orang, bukanlah peristiwa biasa. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutnya sebagai alarm keras. Alarm yang seharusnya membangunkan semua pihak, terutama Pemprov DKI Jakarta, untuk segera mengakhiri praktik open dumping yang sudah usang dan berbahaya itu.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi," tegas Hanif dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, insiden Minggu lalu itu adalah bukti nyata kegagalan sistemik. Dan kegagalan semacam ini tak bisa lagi ditoleransi.
Bantargebang, dalam pandangannya, hanyalah puncak gunung es. Selama 37 tahun, tempat itu telah menampung beban mengerikan: 80 juta ton sampah. Metode pembuangan terbuka yang dipakai jelas-jelas melanggar aturan, menciptakan ancaman terus-menerus bagi nyawa warga dan petugas di lokasi. Tak heran, KLH/BPLH kini telah bergerak dengan penyidikan menyeluruh dan upaya penegakan hukum. Tujuannya satu: memastikan persoalan sampah Jakarta yang berlarut-larut ini tidak lagi memakan korban.
Nyatanya, sejarah di tempat itu suram. Ini bukan kali pertama. Sejak longsor pemukiman pada 2003, lalu runtuhnya Zona 3 di 2006 yang menimbun puluhan pemulung, pola kegagalan yang sama terus berulang. Awal tahun ini, landasan amblas dan menyeret tiga truk. Lalu, Maret ini, gunungan sampah itu runtuh lagi. Rangkaian insiden ini bicara lebih keras dari data mana pun: Bantargebang sudah kelebihan beban dan risikonya fatal.
Artikel Terkait
Longsor Brebes Putus Jalan dan Robohkan Sekolah, Pemerintah Provinsi Turun Tangan
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Saat Mudik Lebaran 2026
Lebih dari 3.000 Huntara di Aceh Timur Sudah Dihuni, Pembangunan Sisanya Dikebut
Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang