Kemen PPPA Latih Relawan Laskar Tanna Jadi Garda Depan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

- Sabtu, 25 April 2026 | 19:45 WIB
Kemen PPPA Latih Relawan Laskar Tanna Jadi Garda Depan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Ridho Dwi Putranto


TVRINews, Jakarta

Relawan dibekali kapasitas penanganan kasus, pendampingan spiritual, hingga implementasi UU TPKS.

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi. Pemerintah pun sadar, mereka nggak bisa kerja sendirian. Makanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggandeng Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI).

Bentuknya? Mereka ngadain Training of Trainers (ToT) Laskar Tanna. Intinya, pelatihan ini mau ngasih bekal ke relawan-relawan di masyarakat supaya lebih sigap. Bukan cuma soal teknis, tapi juga pendampingan dan hal-hal lain yang nggak kalah penting.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, bilang begini: keterlibatan organisasi perempuan itu krusial banget. Data nasional aja nyebutin, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah alami kekerasan fisik atau seksual. Sepanjang hidup mereka, lho.

“Masalah sebesar ini, mana mungkin ditangani pemerintah seorang diri?” ujar Amurwani, Sabtu, 25 April 2026, dari laman resmi Kemen PPPA. “Pelaku itu seringnya orang terdekat. Hambatan terbesarnya? Banyak yang nganggap KDRT urusan domestik. Laskar Tanna ini kita harap jadi garda depan buat cegah, dampingi, dan advokasi.”

Penguatan Data Digital dan Manajemen Kasus

Nah, dalam pelatihan itu, para relawan dikasih materi yang lumayan strategis. Salah satunya, gimana cara pakai aplikasi SIMFONI PPA Versi 3 Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Fungsinya? Biar manajemen kasus lebih terintegrasi. Mulai dari laporan, sampai pemantauan penanganan korban, semuanya bisa dipantau lewat sistem ini.

Di sisi lain, peserta juga dikasih pemahaman soal mekanisme layanan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Mereka juga diajarin gimana akses rumah aman dan layanan terpadu lainnya. Jadi, nggak cuma teori doang.

Komitmen Lintas Iman dan Pendampingan Spiritual

Ketua Presidium WKRI, Elly Kusumawati, menegaskan komitmen organisasinya. Katanya, WKRI mau jadi pintu pengaduan pertama di masyarakat. “Laskar Tanna ini unik,” jelas Elly. “Mereka jadi pelopor gerakan perlindungan lintas iman. Bukan cuma soal hukum atau medis, tapi juga penguatan dari sisi iman dan spiritual. Ini pelengkap yang penting banget.”

Sebagai wujud keseriusan, semua jajaran presidium dan peserta menandatangani ikrar Laskar Tanna. Ikrarnya jadi simbol komitmen kolektif. Mereka mau jadi agen perubahan ngubah narasi perlindungan jadi aksi nyata di lapangan. Nggak cuma omongan doang.

Implementasi UU TPKS dan Layanan SAPA 129

Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, ngegas soal regulasi. Pemerintah, katanya, terus perkuat aturan lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekarang, sekitar 85 persen wilayah Indonesia udah punya UPTD PPA.

“Kami juga optimalin layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Ini terintegrasi sama SIMFONI PPA, biar penanganan kasus lebih responsif,” kata Desy.

Namun begitu, tren kekerasan terhadap anak masih didominasi kekerasan seksual dan fisik. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Purwiati, nyesel banget. Soalnya, angka pelaporan masih rendah. Alasannya? Rasa takut.

“Kita nggak bisa diem aja, lihat korban nanggung beban sendirian,” tegas Ciput. “Keberanian buat lapor harus didukung bareng-bareng. Biar setiap anak dapet keadilan.”

Lewat Laskar Tanna, Kemen PPPA berharap lahir agen-agen perubahan. Mereka yang bisa deteksi dini, ngasih edukasi, dan jadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan perlindungan pemerintah. Tujuannya? Satu: lingkungan yang aman dan inklusif.


Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar