IDXChannel Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong PT Inti Sinergi Formula, produsen Bobibos, untuk mengikuti prosedur pengujian bahan bakar. Pengujian ini nantinya sepenuhnya bakal ditangani oleh Lemigas.
Pemerintah, kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, kembali mengundang perwakilan PT Inti Sinergi Formula pada Jumat, 24 April 2026. Tujuannya jelas: melanjutkan pembahasan soal kelayakan produk bahan bakar yang mereka hasilkan untuk konsumen.
"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 25 April 2026.
Noor meminta pihak Bobibos agar segera melakukan pengujian yang diperlukan. Ini penting untuk menentukan posisi produk: apakah masuk kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Tahapan awal dari Lemigas? Pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan atau storage tank, begitu istilahnya.
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," kata Noor.
Di sisi lain, pada pertemuan sebelumnya tanggal 14 April 2026, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menyambut baik inovasi Bobibos. Apalagi di tengah tekanan krisis energi global yang kian terasa. Dalam kesempatan itu, PT Inti Sinergi Formula menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Lemigas. Soal apa saja yang dibutuhkan untuk seluruh rangkaian pengujian semua sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun begitu, sebelumnya pihak Bobibos sempat melakukan identifikasi internal. Hasilnya? Spesifikasi produk Bobibos ternyata belum memenuhi beberapa parameter standar, baik untuk BBN maupun BBM.
Noor menegaskan, pemerintah pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa. Terutama temuan bahan bakar yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional di tengah kondisi global yang serba tak menentu. Tapi, ada prosedur yang harus dipenuhi. Ini demi jaminan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen.
Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Tujuannya? Melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin. Juga memberikan kepastian hukum jadi kalau ada produk yang tidak sesuai standar, konsumen punya dasar untuk mengadu.
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Tiga Calon Jamaah Haji Embarkasi Jakarta Pondok Gede Tertunda Berangkat karena Sakit
Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz Anjlok Drastis, Hanya Lima Kapal Berani Melintas dalam Sehari
Tim Indonesia Gilas Aljazair 5-0 di Laga Perdana Piala Thomas 2026
Kepala BP2IK Tegaskan Pengusaha Program Makan Bergizi Gratis Jangan Hanya Kejar Profit