Mertua dan Menantu Jadi Kurir Sabu, Selundupkan Narkoba ke Lapas Kedungpane

- Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB
Mertua dan Menantu Jadi Kurir Sabu, Selundupkan Narkoba ke Lapas Kedungpane

Dua orang perempuan satu mertua, satu menantu kompak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kedungpane, Semarang. Mereka diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Keduanya berperan sebagai kurir narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan warga. Ada informasi soal peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Pada Kamis (24/4) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencegat seorang perempuan di area parkir Lapas Kedungpane. Inisialnya AP. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 19,41 gram yang disembunyikan di telapak kaki kirinya. Selain itu, ada juga tujuh butir ekstasi atau inex.

Dari situ, pengakuan mulai mengalir. AP bilang, barang itu diperoleh dari ibu mertuanya sendiri, yang bernama ANF. Ia dijanjikan imbalan Rp 1,5 juta untuk mengantarkan paket ke seorang narapidana di dalam lapas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas,” kata Yos pada Sabtu (25/4/2026).

Petugas kemudian bergerak cepat. ANF diamankan di rumahnya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ia mengakui perannya sebagai otak di balik pengiriman narkotika itu. Ia juga yang menjadi penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

Namun begitu, ceritanya masih panjang. Yos mengungkapkan, ANF ternyata mendapat barang haram itu dari seorang narapidana berinisial AS yang saat ini masih berada di dalam Lapas Kedungpane. AS kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Sementara itu, dua kurir mertua dan menantu sudah diamankan di Mapolda Jateng. Mereka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Kasus ini jelas belum selesai.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar