MIMIKA - Seorang pria diamankan tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Minggu (1/3/2026) sore. Lokasinya di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Penindakan ini berawal dari aktivitasnya di media sosial yang dianggap membahayakan.
Menurut sejumlah saksi, aparat sudah mengendus kegiatan pria ini cukup lama. Mereka punya bukti permulaan yang kuat. Dugaan sementara, unggahan-unggahannya di platform digital dinilai memicu keresahan. Bukan cuma ujaran kebencian, tapi juga narasi provokatif dan bahkan materi-materi kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata.
Yang cukup mengejutkan, hasil penyelidikan awal menyebut pria ini diduga bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Konten-konten yang dia sebarkan itu berpotensi besar menimbulkan permusuhan. Lebih jauh, bisa mendorong gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua.
Setelah digelar perkara, statusnya pun naik. Dia kini dipersangkakan melanggar dua aturan sekaligus. Pertama, Pasal 263 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023). Kedua, Pasal 35 UU ITE yang sudah diubah (UU No.1 Tahun 2024).
Resikonya berat. Kalau terbukti, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. Tak cuma itu, denda maksimal yang mengintai mencapai Rp12 miliar. Sungguh angka yang fantastis.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, bersuara lantang soal ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
“Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tambah Faizal.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyoroti pentingnya pengawasan di dunia maya. Dia bilang, patroli siber dan analisis jejak digital akan terus diperketat. Keamanan bukan cuma urusan fisik di lapangan, tapi juga di ruang tanpa batas itu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi,” ujar Adarma.
“Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pesannya.
Untuk sekarang, pria yang diduga terlibat itu masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik Satgas masih mendalami motif dan jaringan di balik aksinya menyebarkan propaganda lewat media sosial.
Artikel Terkait
Sidang Pailit PSM Ditunda, Manajemen Klub Absen di Pengadilan Niaga Makassar
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan di Makassar Sepanjang 18 April 2026
Diskominfo Tebing Tinggi Digeledah Polda Sumut Usai OTT Pejabat
Masyarakat Sipil Temui KWI, Soroti Krisis Moral dan Hukum dalam Tata Kelola Negara