Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Alih-alih mengingatkan kliennya untuk taat hukum, ia justru ikut terlibat. Begitu pula dengan Chandra si wartawan. Perannya seharusnya memberi informasi berimbang ke publik, bukan malah terperosok dalam kasus ini.
Namun begitu, majelis juga melihat sisi lain dari para terdakwa.
tambah Hasanuddin. Rasa penyesalan itu tampak selama persidangan berlangsung.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. JPU juga meminta hukuman yang sama, 3,5 tahun penjara. Sekarang, bola ada di pengadilan yang lebih tinggi. Majelis hakim memberi kesempatan baik kepada para terpidana maupun jaksa untuk mempertimbangkan banding. Mereka punya waktu untuk memutuskan: terima atau lanjutkan perlawanan.
Artikel Terkait
Bupati Takalar Jajaki Investasi China untuk Hilirisasi Sektor Unggulan
Profesor Sembiring Bantah Tudingan Swasembada Bohong, Soroti Data Surplus Beras
Pemerintah Tegaskan Jalur Haji Furoda 2026 Resmi Ditutup
Keluarga Korban Peluru Nyasar di Gresik Laporkan Keterhambatan Proses ke DPRD Jatim