Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Alih-alih mengingatkan kliennya untuk taat hukum, ia justru ikut terlibat. Begitu pula dengan Chandra si wartawan. Perannya seharusnya memberi informasi berimbang ke publik, bukan malah terperosok dalam kasus ini.
Namun begitu, majelis juga melihat sisi lain dari para terdakwa.
tambah Hasanuddin. Rasa penyesalan itu tampak selama persidangan berlangsung.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. JPU juga meminta hukuman yang sama, 3,5 tahun penjara. Sekarang, bola ada di pengadilan yang lebih tinggi. Majelis hakim memberi kesempatan baik kepada para terpidana maupun jaksa untuk mempertimbangkan banding. Mereka punya waktu untuk memutuskan: terima atau lanjutkan perlawanan.
Artikel Terkait
Kekecewaan Cinta Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau
43 WNI di Afghanistan Dinyatakan Aman Meski Konflik dengan Pakistan Memanas
Veda Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 di Seri Perdana Thailand
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini