KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Industri dan Pakar Soroti Kelemahan Putusan

- Selasa, 14 April 2026 | 19:30 WIB
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Industri dan Pakar Soroti Kelemahan Putusan

Denda fantastis, Rp755 miliar, baru saja dijatuhkan KPPU. Sasaran mereka: 97 perusahaan pinjaman daring. Putusan yang langsung memantik perdebatan sengit ini didasarkan pada tuduhan praktik kartel suku bunga. Tapi, benarkah begitu?

Di sisi lain, anggota DPR punya pandangan lain. Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, melihat ini sebagai gejala klasik. Menurutnya, munculnya industri baru seringkali diikuti kekosongan regulasi. Situasi yang sebenarnya lazim terjadi.

"Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi," ujar Adisatrya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa lalu.

"Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas. Caranya? Dengan meningkatkan persaingan yang sehat."

"Persaingan tidak sehat cuma bikin inefisiensi ekonomi. Kedua, kita perlu level playing field yang setara. Jangan cuma menguntungkan pemain besar saja," lanjutnya.

Ia mengakui, saat ini revisi UU Larangan Monopoli memang sedang digodok. Namun begitu, masalahnya tak cuma di aturan. Dari sisi kelembagaan, KPPU sendiri dinilai masih punya banyak kelemahan. Mulai dari SDM yang terbatas, anggaran minim, sampai jenjang karier yang belum jelas. Hal-hal seperti ini bisa menghambat pengawasan.

"Kita ingin KPPU jadi lembaga yang kuat," katanya, "tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha."

Kritik tajam juga datang dari pakar. Ditha Wiradiputra dari FH UI menyoroti lemahnya dasar pembuktian putusan KPPU. Ia heran, pedoman perilaku yang dibuat asosiasi fintech (AFPI) justru dijadikan sumber masalah. Padahal, aturan batas suku bunga itu dibuat atas arahan OJK dan tujuannya melindungi konsumen.

"Jadi menarik ketika code of conduct itu dijadikan sumber permasalahan. Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen," kata Ditha.

Ia juga menyayangkan penggunaan konsep hukum seperti 'focal point' dalam putusan. Menurutnya, konsep itu tak didukung bukti empiris memadai dan dalam literatur tidak pernah berdiri sendiri sebagai sebuah pelanggaran.

Pihak industri punya suara yang tak kalah keras. Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, membantah keras adanya niat kartel. Penetapan batas manfaat ekonomi, tegasnya, justru untuk melindungi nasabah dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal. Semua mengikuti arahan OJK.

"Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat kartel bunga," tegas Entjik.

Dia melihat banyak kejanggalan. Salah satunya, KPPU dianggap mengabaikan aturan OJK yang justru mengatur batas manfaat ekonomi. Imbasnya bisa serius. Iklim investasi bisa rusak, ketidakpastian hukum membuat investor kabur ke negara tetangga.

"Keputusan ini bisa merusak industri. Kabarnya ada investor mau alihkan dananya ke Filipina atau Vietnam. Ini dipicu persepsi lemahnya kepastian hukum," ujarnya.

Tak heran, para pelaku sepakat untuk mengajukan banding. "Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini," kata Entjik.

Ada lagi yang perlu dipertimbangkan. Nailul Huda dari Celios mengingatkan dampak sampingan yang berbahaya: ancaman terhadap inklusi keuangan. Jika asosiasi dilarang mengatur bunga, justru bisa mempersempit akses keuangan, khususnya di daerah pedesaan.

"Itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada, terutama di perdesaan," bebernya.

Data yang mereka olah menunjukkan manfaat pinjol di daerah cukup signifikan. Karena itu, kebijakan persaingan usaha harus paham betul karakteristik ekonomi digital. Jangan sampai, dalam upaya menertibkan, justru mengorbankan keseimbangan dan akses yang sudah terbangun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar