Hukuman penjara akhirnya dijatuhkan untuk kasus korupsi pagar laut di Tangerang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1) lalu, memvonis empat orang terlibat, termasuk seorang kepala desa. Mereka harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, membacakan putusan itu dengan tegas di ruang sidang.
Ujarnya, seperti dilaporkan Antara. Selain hukuman penjara, ada denda Rp 100 juta untuk masing-masing terpidana. Kalau tak mampu membayar? Mereka harus menambah masa kurungan selama enam bulan.
Yang menarik, keempatnya berasal dari latar belakang berbeda. Ada Arsin, sang Kepala Desa Kohod, dan Sekretaris Desa Ujang Karta. Lalu, ada juga nama Septian Prasetyo, seorang pengacara, serta Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan. Mereka terjerat kasus yang sama: penggelapan dana pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pertimbangannya, hakim tak main-main. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan. Poin yang ditekankan majelis cukup keras. Dua perangkat desa, Arsin dan Ujang, dianggap gagal menciptakan pemerintahan bersih. Mereka malah terlibat praktik korupsi yang seharusnya diberantas.
Artikel Terkait
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?
Banjir Jakarta Surut Setelah 63 RT Terendam
Habib Rizieq Desak Satgas Bencana Berkantor di Daerah Terdampak
Tiga Penghuni Terjebak Lift Macet di Apartemen Kuningan, Tim Damkar Turun Tangan