Kembali mengusut kasus kuota haji, KPK memanggil satu nama lagi. Kali ini yang datang ke Gedung Merah Putih adalah Aizzudin, sang Ketua Bidang Ekonomi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia diperiksa sebagai saksi, meski belum jelas benar apa keterkaitannya dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu.
Konfirmasi datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (13/1).
"KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujarnya.
"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuh Budi.
Sampai berita ini diturunkan, Aizzudin sendiri masih bungkam. Tak ada komentar darinya soal pemanggilan itu.
Sebelumnya, KPK sudah mendengar keterangan dari Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan Muzaki bertujuan menguak pengetahuan sang tokoh tentang keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota.
Muzaki disebutkan tidak punya biro travel haji. Tapi, diduga ia paham soal bagaimana kuota itu dibagi-bagi. Sama seperti Aizzudin, Muzaki juga memilih untuk tidak berkomentar.
Dua Tersangka Utama
Kasus ini sudah menjerat dua nama besar. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan negara.
Nilai kerugiannya masih dalam hitungan, meski KPK pernah menyebut angkanya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang fantastis.
Artikel Terkait
Nandang Sutisna dan Pandji Soroti Akrobatik Politik Gibran
Habiburokhman Buka Suara: KUHP dan KUHAP Baru Disebut Babak Baru Hukum Indonesia
Kanselir Jerman Ramalkan Akhir Rezim Iran di Tengah Gelombang Protes
Tiga Sekolah Rakyat Baru Segera Dibangun di Yogyakarta