Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari NasDem, punya pendapat jelas soal program Makan Bergizi Gratis. Baginya, partai politik sebaiknya jangan ikut campur dalam mengelola dapur-dapur penyedia gizi itu. Alasannya sederhana: NasDem sendiri sebagai institusi tidak punya apa yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
“Sebetulnya, persoalan MBG ini bukan soal siapa pemilik dapurnya,” ujar Irma kepada para wartawan, Jumat lalu.
“Yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaannya dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Saya pribadi setuju kalau parpol tidak usah urusi dapur. Lagipula, institusi pemerintahan pun sebenarnya tidak perlu turun langsung mengelola SPPG,” tegasnya.
Menurut sejumlah saksi, isu tentang partai politik yang memiliki SPPG sempat ramai diperbincangkan. Irma pun mengaku telah mengecek kebenarannya langsung ke Badan Gizi Nasional.
“Saya sudah konfirmasi ke BGN,” katanya.
“Seperti yang sudah disampaikan ke media, beliau membantah pernyataan bahwa semua parpol punya SPPG. Katanya, ‘Saya hanya menyampaikan jawaban terhadap tudingan bahwa SPPG dimonopoli Gerindra’.”
Dari konfirmasi itu, Irma menyimpulkan tidak ada satupun partai politik yang secara institusi memiliki SPPG. NasDem, sekali lagi ditegaskannya, juga tidak.
Namun begitu, ia melihat masalahnya kerap muncul bukan karena kepemilikan. Faktor ketidakprofesionalan dan lemahnya tanggung jawab individu pengelola justru lebih sering jadi pangkal persoalan.
“Pada dasarnya, tidak ada parpol sebagai institusi yang punya SPPG,” jelas Irma dengan nada meninggi.
“Tapi kalau ada kader, yang notabene bagian dari rakyat, ikut berpartisipasi sebagai pemilik SPPG, ya sah-sah saja kan? Itu tidak melanggar hukum. TNI dan Polri, bahkan perusahaan swasta, banyak yang punya. Tapi sekali lagi, NasDem sebagai institusi tidak punya SPPG!”
Surat Edaran PDIP untuk Kadernya
Di sisi lain, PDIP sudah lebih dulu bergerak. Partai ini mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pelanggar akan ditindak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor tertentu, tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang beredar pada Kamis (26/2) itu ditandatangani langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai penuh dari APBN. Dananya, antara lain, berasal dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang sumbernya adalah pajak rakyat.
“Anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan nasional,” bunyi salah satu poin dalam SE itu.
Tujuannya jelas: mencerdaskan kehidupan bangsa. Cakupannya luas, mulai dari gaji guru, peningkatan kualitas pengajar, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Artikel Terkait
Satpol PP Gerebek Pesta Miras di Indekos Metro, 7 Remaja Putri Diamankan
Houthi Siaga Penuh dan Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb
Jibom Brimob Sterilisasi GBK untuk Keamanan Womens Day Run
Tim SAR Natuna Uji Repeater di Puncak Gunung Ranai untuk Pastikan Sistem Komunikasi Darurat