Nekat Buat Laporan Begal Palsu, Mantan Atlet Sepak Bola Wanita Sumedang Berurusan Hukum
Kabupaten Sumedang digegerkan oleh sebuah kasus yang cukup menggelitik. Pelakunya bukan orang sembarangan, melainkan mantan atlet sepak bola wanita yang pernah membela Perses Sumedang, berinisial VM atau Viona Meliana. Bukannya jadi sorotan karena prestasi, ia justru berakhir di kantor polisi karena membuat laporan palsu.
Semuanya berawal dari sebuah malam Jumat di Polsek Sumedang Utara. VM datang dengan wajah panik, mengaku baru saja jadi korban begal. Lokasinya di Jalan Sumedang-Wado, kawasan Rancapurut. Menurut ceritanya, dua orang tak dikenal memepet motornya, merebut kunci, dan merampas sebuah tas.
Isi tas itu yang bikin heboh: uang tunai Rp34,8 juta!
Namun begitu, cerita yang tampak sempurna itu mulai retak saat petugas turun ke TKP. Ada yang nggak nyambung. Tim penyidik dari Polsek Sumedang Utara, yang dipimpin Ipda Rizal Fauzi, mencium kejanggalan dari detail keterangan dan kondisi lapangan. Penyidikan pun diperdalam.
“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP, ditemukan ketidaksinkronan dalam keterangan pelapor,” jelas Rizal Fauzi.
“Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa peristiwa begal itu tidak pernah ada,” tambahnya.
Di bawah tekanan pemeriksaan, VM akhirnya jujur. Motifnya ternyata klasik: tekanan dan ketakutan. Uang sebesar itu, atau tepatnya sebagian darinya, ternyata sudah ia pakai tanpa izin. Sejumlah Rp6 juta dari tabungan pernikahannya dengan sang calon suami dipakai untuk modal usaha. Masalahnya, pernikahan mereka sudah dijadwalkan bulan September mendatang.
Terpojok, takut dimarahi, dan bingung menutupi kesalahan, ia pun nekat merancang skenario perampokan palsu. Daripada dianggap menghamburkan uang, lebih baik terlihat sebagai korban musibah, begitu pikirnya.
“Saya terdesak kebutuhan usaha, sementara rencana menikah sudah dekat. Saya takut kalau jujur,” ujar VM mengakui di hadapan petugas.
Sayangnya, alih-alih menyelamatkan diri, langkah bodoh ini justru membawa petaka. VM kini terancam pasal 220 KUHP tentang pemberian keterangan palsu. Hukumannya bisa mencapai penjara satu tahun.
Ipda Rizal Fauzi menegaskan, “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun karena memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib.”
Jadi, bukannya sibuk mempersiapkan pesta pernikahan, wanita itu kini harus berurusan dengan proses hukum. Sebuah akhir yang ironis untuk sebuah kebohongan yang dimulai dari rasa panik.
Artikel Terkait
Prancis Tuding Hizbullah Serang Patroli UNIFIL, Satu Tentara Tewas di Lebanon Selatan
Prabowo Tegaskan Peran Strategis Ketua DPRD Dukung Indonesia Emas 2045
JK Tegaskan Akan Pertimbangkan Tuntutan Hukum Atas Dugaan Fitnah
Wamen Sosial: Pengelola Perpustakaan Sekolah Rakyat Harus Jadi Motor Gerakan Literasi