BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Rampung Pekan Ini

- Minggu, 19 April 2026 | 16:35 WIB
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Rampung Pekan Ini

BNI memastikan dana umat Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar akan dikembalikan seluruhnya. Pengembalian itu dipastikan rampung dalam pekan ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang. Menurutnya, proses pengembalian sudah berjalan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,"

ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Faktanya, tahap awal sudah dilakukan. BNI telah mengembalikan Rp7 miliar lebih dulu. Nah, sisa dana yang mencapai Rp21 miliar itu yang akan diselesaikan pada hari-hari kerja di pekan ini.

Munadi menegaskan, kerugian nasabah akan ditanggung 100 persen. Namun begitu, dia juga memberikan latar belakang lain yang menarik.

"Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini,"

katanya.

Persoalannya bermula dari ulah oknum pegawai bank. BNI sendiri, jelas Munadi, tidak pernah mengeluarkan produk deposito investasi dengan iming-iming bunga setinggi 8 persen seperti yang ditawarkan ke Paroki Aek Nabara. Jadi, skemanya jelas di luar prosedur.

Pengembalian Rp7 miliar tahap pertama itu sendiri merupakan hasil verifikasi dan koordinasi intens dengan aparat penegak hukum. Sambil menunggu proses itu, penyelesaian sisa dana terus dipacu.

Di sisi lain, Munadi ingin menegaskan komitmen bank. BNI, yang telah berdiri sejak 1946, menyatakan tetap bertanggung jawab.

"Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,"

jelasnya.

Intinya, persoalan ini dijanjikan tuntas dalam hitungan hari. Nasabah tinggal menunggu realisasi di lapangan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar