Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana menemui Presiden Prabowo Subianto awal pekan depan. Agenda utamanya? Membahas usulan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta bisa cair lebih cepat, tepatnya paling lambat 14 hari sebelum Lebaran.
Ide ini bukan tanpa alasan. Dengan THR yang diterima lebih awal, diharapkan gelombang mudik bisa lebih tersebar. Masyarakat punya kesempatan untuk berangkat lebih dini, sehingga konsentrasi arus lalu lintas di hari-hari puncak bisa sedikit terurai. Bayangkan, mengurangi kemacetan yang sudah jadi ritual tahunan itu.
"Untuk soal usulan THR cair H-14 Lebaran, saya dan Pak Menko tentu harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden," jelas Yassierli di Kantor Kemenaker, Jumat lalu.
Menurut rencananya, pertemuan itu bisa dilakukan pada Senin atau Selasa.
Namun begitu, itu bukan satu-satunya bahan yang akan dibawa ke meja presiden. Yassierli juga akan menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah perusahaan aplikasi ojek online. Pembicaraan mereka berkutat pada pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk para mitra driver.
"Nanti di situ, kita akan laporkan semua hasil pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu," tambahnya.
Intinya, pertemuan dengan para platform digital itu bertujuan mencari keringanan bagi para driver. Momentum Lebaran diharapkan bisa jadi penyemangat, dengan bantuan yang meringankan beban mereka. Targetnya sih sederhana: cakupan penerima BHR tahun ini harus lebih luas dan manfaatnya lebih terasa dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kita terus menyamakan persepsi," pungkas Yassierli. "Dan ingin memastikan BHR tahun ini lebih baik, penerima manfaatnya juga lebih luas."
Jadi, dua isu penting ini pencairan THR yang lebih cepat dan bantuan untuk driver ojol akan segera dibahas langsung dengan pimpinan tertinggi. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Timnas U-19 Segera Benahi Skuad Usai Gagal Juara Piala AFF, Target Lolos Kualifikasi Piala Asia U-20
BGN: Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Turun pada 2027
Putra Mahkota Norwegia Divonis Empat Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan
Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Manfaat Tunai 60 Persen dari Upah Selama Enam Bulan lewat Program JKP